Banyak Perusahaan Yang Tak Miliki IMB Hingga Rugikan Pemerintah Daerah

Halteng TM.com – Sejumlah perusahaan yang bercokol di Kabupaten Halmahera Tengah dikabarkan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal didalam UU Nomor 28 tahun 2002 tentang mengisyaratkan setiap hunian, usaha, keagamaan, sosial dan budaya, serta fungsi khusus, diwajibkan mengantongi IMB di wilayah setempat.

“Namun, sejauh ini sejumlah perusahaan itu dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Kadis PTSP Pemkab Halteng Mohtar Hasanur Senin, (26/08/2019) pagi tadi diruang kerjanya di kilo meter 3 (tiga) didesa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Perusahaan yang belum mengantongi IMB di Kabupaten Halmahera Tengah masih sangat banyak diantaranya PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), PT Buli Bangun, PT Intimkara, Hanum Kontruksi Jaya (KSO), dan masih banyak lagi yang tak dapat disebutkan satu persatu. Sejumlah perusahaan ini terlihat cuek dalam pengurusan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) meskipun di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 mengisyaratkan hal itu,” kesalnya.

Sikap sejumlah perusahaan seperti ini sangat merugikan daerah ini, karena mengelola anggaran dengan milyaran rupiah namun ogah mengurus dokumen IMB mereka,” tandasnya.

Siikap perusahaan seperti ini sangatlah merugikan daerah, karena masih banyak perusahaan yang cuek akan hal ini, meskipun mereka mengetahui perihal itu mengisyaratkan setiap hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” terangnya. (Ode)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *