Bawaslu: KPU Yang Gelembungkan Suara Caleg Pasti Dipidana

Aslan: Caleg Penggelembung Suara Di Diskualifikasi

Ternate, Teropongmalut.com – Koordinator Hukum Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut Aslan Hasan, menegaskan anggota KPU kabupaten/kota yang menggelembungkan suara calon presiden maupun calon legislatif pada pemilu 2019 dipastikan diproses secara hukum atau diproses pidana.

“Penggelembungan suara caleg merupakan perbuatan pidana untuk itu Bawaslu segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk mengkaji sebelum akhirnya memproses pidana pihak-pihak yang terlibat dalam penggelembungan suara caleg” demikian dijelaskan Aslan Hasan, kepada teropong malut.com di sela-sela rapat pleno terbuka tingkat KPU Provinsi Malut di Grand Dafam Hotel Rabu (08/05)

Menurut Aslan, forum pleno adalah forum untuk pencocokan data perolehan suara para caleg atau forum koreksi untuk mengembalikan angka angka perolehan suara yang dimanipulasi oleh penyelenggara. “Skema penggelembungan suara tidak mungkin tidak melibatkan penyelenggara, pasti melibatkan penyelenggara.

Karena dokumen yang berubah adalah dokumen penyelenggara, untuk itu proses pleno berjalan, proses hukum juga berjalan” tegas Aslan

Rapat pleno rekapitulasi pilpres dan pileg 2019 tingkat Provinsi Malut di Grand Dafam Hotel pada Rabu (08/05) yang merekapitulasi perolehan suara pilpres dan pileg untuk Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Barat direkomendasikan oleh Bawaslu untuk menggunakan form DA1 dan bukan form DB1. Sebab angka-angka perolehan suara caleg di form DB1 berbeda dengan form DA1. KPU Pulau Morotai dan KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak bisa mengelak dan terpaksa kembali merekap perolehan suara caleg DPR RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten menggunakan form DA1. Hal itu membuat perolehan suara caleg yang digelembungkan dikembalikan ke posisi semula

Aslan menegaskan untuk caleg yang terpilih karena penggelembungan suara, menurut Aslan, caleg yang bersangkutan tidak dilantik alias didiskualifikasi. (Dar)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *