Begini, Sejumlah Wakil Rakyat Kembali Menolak Usulan Perubahan APBD Tahun 2022

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

Halteng, TM – Usulan Perubahan rencana penerimaan pendapatan daerah tahun 2022 dalam APBD Halteng tahun anggaran 2022 kembali mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPRD Halmahera Tengah.

Hal itu terkuak dalam rapat yang digelar Banggar DPRD Halteng dengan TAPD Halteng Sabtu, 19 Februari 2022 kemarin. Anggota Banggar DPRD Halteng, Aswar Salim ditemui wartawan usai rapat menegaskan, usulan Bupati dalam perubahan rencana penerimaan di struktur pendapatan dan belanja APBD 2022 wajar untuk ditolak.

Karena menurutnya, ada beberapa alasan yang tidak rasional. “Yang pertama, status APBD saat ini harusnya sudah selesai di evaluasi di Provinsi. Bukan malah Pemda terkesan memaksakan agar ada penambahan dalam struktur pendapatan dan belanja APBD yang akhirnya memperlambat kerja pemerintah daerah dalam realisasi APBD Tahun 2022.

Secara prosedur, usulan ini harusnya dimasukan pada APBD Perubahan, bukan pada APBD yang sudah kita sahkan pada tanggal 26 November 2021 lalu. Yang Kedua kata dia, potensi defisit akan membengkak jika usulan Pemerintah daerah diterima, dimana defisit yang sebelumnya diangka Rp.110.433.584.437.00 berubah menjadi Rp.210.433.584.437.00 karena memasukan usulan penerimaan pendapatan sejumlah Rp.501.000.000.00,” tandasnya.

Usulan Pemda tersebut diketahui bersumber dari potensi penerimaan daerah realisasi kontribusi pajak dari PT IWIP sebesar Rp. 501.000.000 terdiri dari pajak/retribusi maupun DBH/Royalti. Yang tertuang dalam surat penyampaian realisasi kontribusi pajak dari PT IWIP, ini tidak bisa menjadi dasar untuk dimasukan oleh Pemda, mengapa karena DBH itu harus ditetapkan Perintah Pusat melalui Perpres dan PMK baru bisa dimasukan bukan berdasarkan surat dari Perusahaan, dan yang anehnya lagi DBH tidak dimasukan pada komponen pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tetapi masuk pada komponen Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

APBD Halteng yang disahkan yakni Pendapatan sebesar Rp 886.082.122.453. Sementara usulan perubahan dari Pemda menjadi Rp 1.384.633.656.462. Sedangkan Belanja telah ditetapkan sebesar Rp 986.082.122.453, nilai perubahan yang diusul oleh pemda Rp 1.595.067.240.899.

Permintaan perubahan itu dengan asumsi penambahan pendapatan pada komponen Pendapatan Daerah sebesar Rp 501.100.000.00. Aswar mengatakan, “selain itu, pendapatan yang bersumber dari Perusahaan ini pun tidak dicantumkan secara detail item-item apa saja yang akan dibelanjakan oleh Pemerintah Daerah. Di draft rincian usulan perubahan pendapatan kami tidak menemukan penjelasan kegiatan dan rinciannya, bahkan kami meminta agar jangan sampai kita salah dalam aturan makanya harus di konsultasi dulu sebelum dimasukan tetapi tidak diterima, ini ada apa,” kesalnya.

Kemarin setelah rapat bersama Banggar dengan TAPD Pemda, Ketua DPRD, Sakir Ahmad telah mengetok palu untuk menerima usulan perubahan Pendapatan oleh Bupati Halmahera Tengah,” karena sebagian besar anggota DPRD menyetujuinya di antaranya Hayun Maneke, Kabir Kahar, Munadi Kilkoda, Nuryadin Ahmad, Asrul Alting, Zarkasi Zainudin dan Zulkifli Alting. Kami kalah dalam voting yaitu Sakir Ahmad, Ahlan Djumadil, Usman Tigedo dan saya Aswar Salim. Namun selanjutnya kita akan menyurat kepada Gubernur Maluku Utara dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini, karena kami anggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *