SULA-TeropongMalut.com, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepulauan Sula, merekomendasikan Nelayan luar daerah Provinsi Malut untuk bebas mengambil telur ikan terbang di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sula.
Pasalnya, puluhan kapal asal Provinsi Sulawesi, beroperasi mengambil telur ikan terbang di wilayah perairan Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, karena telah mengantongi surat rekomendasi yang di keluarkan oleh DKP Sula pada 12 Juli 2021 kemarin, yang di tanda tangani langsung oleh Plt. Kadis DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau.
Namun, hal tersebut malah memuat resah warga setempat yang merasa sangat terganggu dengan keberadaan puluhan kapal pengambil telur ikan terbang itu.
“Kapal-kapal itukan awalnya beroperasi di Pulau Taliabu, tapi mereka di usir dan tidak di izinkan beroperasi di sana, makanya mereka datang ke sini dan mau mencuri telur ikan terbang di sini,” ucap salah satu warga setempat yang enggan namanya di sebut.
Namun, lanjut dia, yang anehnya ketika di Sula, pihak DKP Sula malah memberikan rekomendasi untuk mereka beroperasi. Padahal suda tau-tau bahwa mereka itu Nelayan dari luar daerah, dan bukan Nelayan lokal asal Kepulauan Sula.
Ia juga menegaskan bahwa, seharusnya sebelum memberikan rekomendasi, pihak DKP harus mengakaji dulu regulasi dan melakukan tinjauaan ke lapangan dulu, agar dapat di ketahui hasil apa saja yang di ambil oleh Nelayan dalam beroperasi.
“Masa rekomendasi tangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap pancing dan jaringan, baru yang di ambil malah benih ikan atau telur ikan terbang,” sesalnya.
Warga yang tak mau namanya disebut itu bilang, kedatangan puluhan kapal penangkap ikan tersebut membuat nelayan resah, dan akan berdampak fatal jika di biarkan belarut. Mereka khawatir jika terus dibiarkan, maka ikan tersebut juga berkurang bahkan bisa punah dan berdampak pada mata pecaharian mereka.
“Kami juga sudah keluhkan dan melapor terkait hal ini, tapi malah terkesan pihak yang berwenang belum juga ada langkah penertiban”, pungkasnya. (Fai/red)
















