Halteng TM.com – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halteng diminta secepatnya untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset – aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah karena ada potensi penyelamatan pada aset negara tersebut.
Hal ini disampaikan saudara Iswan kepada awak media melalui rilisnya Ahad, (11/08/2019) siang tadi. Menurut dia, KPK telah menemukan tujuh aset Pemkab Halteng yang tersebar di tujuh daerah diantaranya DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku dan Maluku Utara.
Tujuh aset itu kata Iswan, mengalami kendala legalitas karena ada penyelamatan terhadap 7 (tujuh) aset Pemkab Halteng yang tersebar di tujuh wilayah itu. Oleh karena itu, diminta kepada BPKAD Pemkab Halteng agar secepatnya memproses aset yang mengalami kendala legalitas itu,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut), terkendala proses legalisasi senilai Rp 100 miliar.
Adapun aset yang terkendala itu terdiri dari 7 (tujuh) bidang tanah dan asrama mahasiswa yang tersebar di sejumlah daerah. Kendala terjadi, lantaran proses pengadaan awal terhadap aset milik daerah tersebut bukan diatasnamakan Pemkab Halteng, melainkan nama per orangan.
Sebelumnya bangunan asrama tersebut tidak terdata, karena dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan,” jelas Iswan dalam pesan rilisnya.
Adapun keberadaan asrama mahasiswa tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah yang sedang berkuliah di kota – kota tersebut. Namun, pendapatan hasil sewa asrama disinyalir tak masuk ke kantong Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Untuk ujar Iswan, dirinya mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Halteng untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut.
Harapannya ke depan aset di tujuh wilayah itu dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” pintah Iswan. (Ode)


























