Berita  

Dana Desa Rp 963 Juta Diduga Bermasalah, Warga Gane Dalam Tuding LPJ Fiktif dan Desak Audit Investigatif

Halmahera Selatan, TeropongMalut— Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menguat dan memantik kemarahan warga.

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa setempat dituding tidak sesuai dengan fakta lapangan, karena mayoritas kegiatan yang tercantum diduga tidak pernah direalisasikan.

Warga menyebut, sepanjang tahun 2025 hampir tidak terlihat aktivitas pembangunan maupun program pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan desa. Sejumlah program yang dilaporkan rapi di atas kertas disebut hanya sebatas administrasi tanpa wujud nyata.

Salah satu pos anggaran yang paling disorot adalah kegiatan festival kesenian, kegiatan keagamaan, hari-hari besar keagamaan, serta peringatan Hari Kemerdekaan dengan total anggaran Rp 29.000.000. Masyarakat menegaskan, tidak satu pun dari kegiatan tersebut pernah dilaksanakan.

“Di tahun 2025 tidak ada festival, tidak ada kegiatan keagamaan, apalagi acara kemerdekaan seperti yang tertulis di laporan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan publik semakin tajam setelah mencuat dugaan fiktifnya program penguatan ketahanan pangan desa yang dianggarkan sebesar Rp 193.000.000. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya kegiatan, bantuan, maupun bentuk pemberdayaan yang berkaitan dengan program tersebut.

“Kami tidak pernah melihat atau merasakan program ketahanan pangan itu. Tidak ada kegiatan, tidak ada hasil, tapi anggarannya besar,” kata warga lainnya.

Berdasarkan data resmi, Desa Gane Dalam menerima Dana Desa sebesar Rp 963.617.000 yang telah dicairkan 100 persen hingga Oktober 2025. Dalam dokumen realisasi anggaran, tercantum puluhan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, warga menyebut hanya satu kegiatan yang benar-benar direalisasikan, yakni pembangunan jalan desa dengan anggaran Rp 52.938.000. Itupun, menurut pengakuan warga, baru dikerjakan setelah adanya tekanan dan desakan dari masyarakat.

“Kalau tidak didesak, pekerjaan itu juga tidak akan ada. Selebihnya hanya tertulis di laporan, tidak ada wujudnya,” tegas seorang warga.

Sementara itu, berbagai kegiatan lain seperti operasional pemerintahan desa, kegiatan sosial kemasyarakatan, keamanan, kesehatan, pendidikan nonformal, hingga kegiatan mendesak desa, meskipun tercantum dalam laporan keuangan, disebut tidak memiliki bukti fisik maupun dampak nyata bagi masyarakat.

Warga juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari tidak adanya musyawarah terbuka, papan informasi kegiatan, hingga pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program.

“Kalau kegiatan itu benar ada, pasti masyarakat tahu. Ini bukan soal lupa, tapi memang tidak pernah ada,” ujar warga lainnya.

Sorotan publik kini mengarah kepada Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. Dulhaji, selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Warga menilai kepala desa gagal menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola keuangan desa.

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, bukan hanya pemeriksaan administrasi, tetapi juga verifikasi langsung antara laporan dan kondisi di lapangan. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta tidak menutup mata, sementara Kejaksaan didesak menelusuri alur penggunaan Dana Desa 2025.

“Kalau aparat diam, ini sama saja membiarkan kejahatan keuangan negara di tingkat desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Warga juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kepala Desa Gane Dalam jika dugaan tersebut terbukti. Pembiaran dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gane Dalam belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan juga belum menyampaikan pernyataan terkait desakan masyarakat.

Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa persoalan ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan Dana Desa tidak sekadar menjadi laporan indah tanpa kenyataan. (Red)

IMG-20251220-WA0068
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow
IMG-20251225-WA0094
IMG-20251224-WA0078
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *