CV PDE Diminta Bertanggung jawab Lakukan Reboisasi
Kepsul-TeropongMalut.com, Sedikitnya 570 Hektar hutan di Desa Barokol, Kecamatan Mangoli Tengah, dan 200 Hektar hutan di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula rusak akibat aktivitas penebangan hutan yang dilakukan oleh Pemegang ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) atas nama CV Permata Delapan Empat (PDE) milik seorang pengusaha berinisial T dengan orang lapangan berinisial H.
Praktisi Hukum Maluku Utara Dahlan Tan, SH, MH, kepada TeropongMalut.com Selasa 30 Desember 2025 meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas atas sikap pemegang ijin yang tak kooperatif melakukan reboisasi.
“Kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh CV PDE begitu besar yakni 770 hektar untuk dua hamparan di dua kecamatan berbeda, ini menunjukkan ada ancaman serius terhadap ekosistem hutan, jika ini tidak segera ditangani oleh Dinas Kehutanan maka akibat kerusakan hutan akan ditanggung oleh masyarakat seperti yang saat ini terjadi di Aceh dan Sumatera,” Tegas Dahlan Tan.
Dikutip dari Berita Lima menyebutkan Kegiatan penebangan dilakukan atas dasar IPK yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Kepala UPTD Dinas Kehutanan di Kabupaten Kepulauan Sula Arman Sangaji, mengimbau CV PDE segera melakukan reboisasi sebagaimana komitmen awal. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi yang diterima oleh pemegang ijin.
“Ijinnya 1 untuk dua hamparan, telah disepakati bersama untuk dilakukan penanaman kembali atau reboisasi dan itu melekat di pemegang ijin. Untuk urusan kedalam pihak UPTD tidak ikut campur antara kelompok Pak Ikram dengan pemegang ijin, kami minta untuk segera dilakukan reboisasi, jika tidak maka akan ada konsekuensi,” Jelas Arman sangaji.
Pihak UPTD lanjut Arman telah meminta kepada pemegang ijin untuk segera melakukan pembibitan untuk dilakukan reboisasi. Namun hingga saat ini belum ada pembibitan untuk reboisasi.
“Reboisasi yang harus dilakukan adalah jenis kayu meranti dan rimba campuran,” Pungkas Arman. (Tim/red)



















