Ternate-TeropongMalut.com, Pengacara PT Lasisco Haltim Raya, Dahlan Tan, SH kembali menyurati Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi III, meminta lembaga wakil rakyat itu menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengalokasikan anggaran senilai Rp 21 miliar untuk membayar utang Dinas PUPR Provinsi Malut kepada PT Lasisco Haltim Raya atas pekerjaan pembangunan jalan ruas Guruapin – Larombati, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024 lalu, yang hingga saat ini belum juga dibayarkan. Padahal pekerjaan telah selesai dan sudah dilakukan serah terima. Demikian dijelaskan Pengacara PT Lasisco Haltim Raya, Dahlan Tan, SH, kepada TeropongMalut.com Selasa 6 Januari 2026.
Dahlan Tan dalam suratnya meminta kepada DPRD Provinsi Malut untuk segera memanggil Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara mempertanyakan atas dasar apa sisa pembayaran PT Lasisco Haltim Raya senilai Rp 21 miliar belum juga dibayarkan.
“Sampai surat ini disampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara cq Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum melunasi sisa kewajiban kepada klien kami sebesar Rp 21 miliar,” Jelas Dahlan Tan.
Berita acara PHO atau serah terima pekerjaan jalan itu dilakukan pada tanggal 30 April 2024. Keterlambatan pembayaran atas pekerjaan jalan itu mengakibatkan terganggunya arus kas perusahaan, tertundanya pembayaran kepada subkontraktor lokal, tenaga kerja, dan pemasok material.
“Selain itu menurun kepercayaan pelaku usaha terhadap klien kami dan kemitraan pembangunan di provinsi malut,” Jelas Dahlan Tan.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan utang belanja daerah termasuk kewajiban kepada pihak ketiga yang telah berprestasi secara sah, harus dicatat sebagai kewajiban dalam laporan keuangan pemerintah daerah, serta dilakukan penganggaran kembali dalam APBD tahun berjalan atau APBD Perubahan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah agar kewajiban tersebut dapat diselesaikan,” Jelasnya.
Menurut Dahlan, penundaan pembayaran dengan alasan administratif atau keterbatasan anggaran tidak menghapus kewajiban hukum pemerintah daerah, dan justru berpotensi menimbulkan gugatan wanprestasi.
Beban bunga dan ganti rugi, temuan audit BPK, serta resiko penurunan kredibilitas fiskal daerah serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dahlan Tan meminta kepada lembaga wakil rakyat itu memanggil Gubernur, TAPD dan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan atas penundaan pembayaran itu. Karena itu merupakan kewenangan DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh keputusan sepihak Dinas PUPR yang menunda pembayaran sisa pekerjaan tanpa ada batas waktu.
Dahlan juga meminta kepada DPRD untuk melaksanakan fungsi anggaran dengan memastikan dan mengawal agar kewajiban pembayaran kepada PT Lasisco Haltim Raya sebesar Rp 21 miliar dimasukkan sebagai prioritas utama dalam pembahasan APBD Perubahan atau APBD induk terdekat sebelum dialokasikannya belanja modal atau proyek fisik baru.
Selain itu Dahlan juga meminta kepada DPRD Provinsi Maluku Utara agar menegakkan prinsip tertib keuangan daerah dengan memastikan seluruh utang pihak ketiga diselesaikan sebelum pemprov mengalokasikan anggaran untuk pembangunan proyek infrastruktur baru. (Tim/red)










