Desa Lelilef Sawai, Marwin Manalu dan Irma Radja Pimpin BPD

Reporter : Odhe
Editor : Redaktur

Halteng, Teropong malut.com – Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Foto Proses pemilihan BPD desa Lelilef Sawai Sabtu, (9/4/2022) pagi tadi, di hadiri Camat Weda Tengah

Ahad, (9/4/2022) berlangsung di Kantor Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah dilaksanakan pemilihan BPD secara musyawarah sehingga terpilih sebagai Ketua BPD saudara Marwin Manalu dan Sekretaris Ny Irma Radja.

Foto pemilihan BPD Desa Lelilef Sawai saat berlangsung

Pelaksanaan pemilihan BPD berlangsung dengan aman dan lancar. Hadir dalam pemilihan itu, Camat Weda Tengah Ny Mardiati N. Kitong, Kepala Desa (Kades) Lelilef Sawai Frileks Arbaben bersama Ibu, serta perangkat desa sekaligus peserta keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Atas terpilihnya saudara Marwin Manalu sebagai Ketua dan Ny Irma Radja sebagai Sekretaris BPD Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah merupakan lembaga dari, oleh dan untuk masyarakat desa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa” BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa juga merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat,” tandas Kades.

BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati,” tuntasnya.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *