Inilah Nama Ketua dan Anggota Organisasi BPD Desa Lelilef Sawai

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

Halteng, Teropong malut.com – Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Berikut nama-nama Ketua dan Anggota Organisasi BPD desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Marwin Manalu sebagai Ketua, Desius Saidi sebagai Wakil Ketua, Irmawati Radja sebagai Sekretaris, Ferdinan Arbaben dan Eferson Rajawange sebagai Anggota.

Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Lelilef Sawai Frileks Arbaben Jumat, (27/5/2022) pukul 10.38 WIT via pesan singkat. Menurut Kades bahwa kelima warga yang dipilih melalui rapat musyawarah tersebut sebentar lagi akan dilantik dan bertindak sebagai pengawas, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan desa berdasarkan Permendagri Nomor : 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selain melaksanakan fungsi dan tugas diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sementara fungsi BPD harusnya menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta
menyelenggarakan musyawarah desa
membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sekaligus dapat melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,” ujar Frileks.

BPD juga dapat melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kades.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *