HALTENG, TM.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara diduga kuat menjadi tameng bagi maraknya pembalakan liar. Undang-Undang Peredaran Kayu yang seharusnya menekan praktik ilegal ini justru terkesan mandul, sementara hutan terus dirusak tanpa pengawasan.
Fakta di lapangan berbicara: aktivitas pembalakan liar dan pengangkutan kayu olahan ilegal semakin merajalela di wilayah Transmigrasi Kobe, Kecamatan Weda Tengah. Pada Senin (03/02/2025) sore tadi, praktik ini kembali terjadi terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat terkait. Pembiaran ini memperkuat dugaan keterlibatan oknum di Dishut yang diduga membekingi kejahatan lingkungan ini.
Masyarakat geram dan menuntut pemerintah untuk turun tangan segera. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi dan menyeret para pelaku ke meja hijau, termasuk jika ada pejabat yang terlibat.
Jika pembiaran ini terus terjadi, daratan Halmahera Provinsi Maluku Utara tak hanya kehilangan hutannya, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Hutan sekarat, hukum lumpuh—siapa yang bertanggung jawab? (ODHE)

















