SANANA- TM, Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kawasan Perusahan Mangole Timber Producer (MTP) Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara kabupaten kepulauan Sula, Maluku Utara telah selesai.
Hal tersebut dikemukakan pimpinan PT MTP Arif Budiantoro Kepada wartawan usai hearing dengan komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Selasa (10/1).
Arif menyampaikan, Dokumen Analisis dampak lingkungan (AMDAL) Mangoli Timber Producer (MTP) sudah ada sejak tahun 1994. Namun karena berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) propinsi Maluku Utara perusahaan MTP diintruksikan untuk memperbaharui kembali izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pihaknya sudah memperbaharui Izin AMDAL. Meskipun begitu areal Mangole Timber Producer (MTP) memiliki luas wilayah masih tetap sama, yang berbeda hanyalah dispesifikasi mesin. Sementara untuk bahan baku masih tetap sama yaitu Kayu.
Dia menjelaskan tahapan pembaharuan Izin Analisis Dampak lingkungan (AMDAL) dimulai sejak bulan Juni tahun 2021 dengan melakukan asesmen awal dilapangan untuk melihat kondisi industri dan wilayahnya serta melihat kondisi masyarakat dilingkungan Mangole Timber Producer (MTP).
Kemudian tahapan sosialisasi dan konsultasi publik juga sudah dilakukan dua hari bertempat didesa Falabisahaya dihadiri kepala desa, Camat, TNI maupun POLRI tokoh masyarakat dan semua unsur didesa Falabisahaya.
Selanjutnya, Rangkuman dari pada konsultasi publik itu sudah terangkum dalam dokumen kerangka acuan yang sudah diperiksa oleh tim teknis komisi AMDAL. Setelahnya Pada 20 Oktober 2020 kerangka acuan PT MTP disepakati untuk dibahas hingga pada akhirnya 28 Desember 2020 di meeting Room hotel Muara di Ternate dilakukan istilahnya sidang komisi AMDAL dan dilibatkan berbagai macam unsur termasuk Akademisi dan masyarakat.
Rapat komisi penilaian AMDAL tersebut berakhir 28 Desember tahun 2020 dan tepat pada tanggal 7-8 Januari 2021 Kembali dilakukan sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan memberi penjelasan sehubungan proses AMDAL dan izin lingkungan PT MTP dan pada saat itu pihaknya telah menyampaikan bahwa PT MTP telah menyelesaikan AMDAL.
“Pengurusan AMDAL sudah dilakukan sesuai tahapan dan mulai dari
tahapan asesmen, konsultasi publik hingga rapat komisi dan lain sebagainya sudah dilaksanakan. Dengan demikian perusahan yang menggunakan bahan baku milik perusakan tersebut segra beroperasi, kemungkinan diakhir tahun 2023″ pungkas pimpinan PT MTP Arif Budiantoro. (DRL/red)
















