Pulau Morotai, Teropongmalut.com — Penjabat Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, telah dua kali menunjuk kepala wilayah Kecamatan Morotai Utara.
Hal ini terjadi karena camat sebelumnya telah mengakhiri masa tugasnya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah Morotai.
Sebelumnya, jabatan kepala wilayah Kecamatan Morotai Utara dipegang oleh Kusnadi, mantan kepala bidang di Dinas Perindakop.
Namun, dengan memasuki masa pensiunnya, Kusnadi digantikan oleh Rusman Mandea. Namun, setelah dua minggu menjabat sebagai camat di Morotai Utara, PJ Bupati Morotai M. Umar Ali, SE., kembali menunjuk Faisal Kudo, S.IP., sebagai camat di Bere Bere Morotai Utara.
Penunjukan Faisal Kudo, S.IP., sebagai camat Bere Bere Morotai Utara merujuk pada surat perintah pelaksana tugas nomor:821.23/kep/Pm/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani dan distempel oleh PJ Bupati Morotai M. Umar Ali, SE., Faisal Kudo, S.IP., akan menjabat sebagai camat selama paling lama 3 bulan, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Faisal Kudo, S.IP., membenarkan penunjukannya sebagai camat di Bere Bere Morotai Utara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari Senin, 08 April 2024.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Daerah Morotai Maluku Utara, Aelan Gorahe, juga membenarkan penunjukan Faisal Kudo, S.IP., sebagai camat Bere Bere Morotai Utara.
Aelan Gorahe menegaskan bahwa penunjukan camat telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Oleh karena itu, penunjukan camat tidak perlu diperdebatkan di ruang publik karena sudah sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang.
Aelan Gorahe menambahkan bahwa terkait rotasi dan mutasi di lingkungan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri Prof. Dr. Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi dan edaran mulai 22 Maret 2024.
Dalam edaran tersebut, kepala daerah dilarang keras melakukan rombakan kabinet di internal pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota enam bulan sebelum proses tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.(Taufik Sibua/Red)













