HALTENG — Dugaan ketidaktransparanan mencuat dalam tahapan skrening Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Tengah. Hingga kini, jumlah peserta yang dinyatakan lolos skrening tak kunjung dipublikasikan secara resmi kepada publik, memicu tanda tanya besar atas komitmen keterbukaan informasi pemerintah daerah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sejak awal tahapan skrening berlangsung tak membuahkan hasil. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Halteng melalui Muawiyah maupun Kepala Dinas PMD, Mustami Jamal, memilih bungkam tanpa memberikan keterangan jelas terkait data peserta yang lolos.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, ada apa di balik tertutupnya informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik? Padahal, proses skrening merupakan tahapan krusial yang menentukan kualitas dan legitimasi calon kepala desa.
Sikap diam DPMD dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam regulasi tersebut, badan publik diwajibkan menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Bahkan, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, sebelumnya juga menyoroti masih adanya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kaku dalam berkomunikasi dengan media. Menurutnya, interaksi dengan pers merupakan bagian penting dalam mengukur kinerja serta transparansi pemerintahan.
“Dari komunikasi itu kita bisa menilai mana yang pro dan mana yang kontra, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tegasnya.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Minimnya keterbukaan informasi dari DPMD memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi hasil skrening, yang berpotensi mencederai asas demokrasi dan kepercayaan publik.
Publik kini menanti kejelasan, berapa jumlah peserta yang lolos, bagaimana mekanisme penilaian dilakukan, dan mengapa informasi tersebut seolah disembunyikan? Jika dibiarkan berlarut, polemik ini bukan hanya soal komunikasi yang buruk, tetapi juga berpotensi mengarah pada krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pilkades di Halmahera Tengah.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Dan ketika pemerintah memilih diam, publik berhak curiga. (Odhe)
















