Elang, Sebut Alien Mus Menyalahi Aturan Partai dan Status PLT Ilegal

Ternate – TeropongMalut.com, Calon Kandidat DPD Partai Golkar Maluku Utara (Malut), Edi Langkara (Elang) mengklaim penempatan Surat Keputusan PLT yang di lakukan oleh ketua DPD Alien Mus sangat menyalahi aturan partai. Demikian dikatakan langsung dalam konferensi pers nya Hotel Bolivar, Selasa (03/17)

Menurut Elang, terkait masalah paling urggen yang menjadi polemik adalah penempatan PLT yang sengaja dilakukan Alien Mus seharusnya satu tingkat di atas, misalkan DPD Provinsi menepatkan DPD di Tidore Kepulauan atau Ternate, melalui pengurus Provinsi.

“Ironisnya yang terjadi sekarang adalah Halbar, dimana Alien Mus menempatkan PLT bukan Pengurus Golkar di daerah setempat”

Lebih lanjut Elang menerangkan, PLT yang terjadi merupakan Ilegal, tidak mempunyai kekuatan hukum menyampaikan pandangan dan pikiran pada saat pelaksanaan musda. Apalagi memberikan hak suara akan dituntut.

Elang juga menegasakan, kalau kondisi seperti begini, sudari Alien harus mempertanggung jawabkannya. Sebab sekretaris DDP provinsi, Arifin Djafar tidak mempunyai hak menandatangi Surat Keputusan (SK) bentuk legitimasi pengangkatan pejabat di lingkungan DPD Kab/Kota sebelum bersangkutan mendapatkan SK DPP.

“Yang terjadi malahan terbalik, diselewengkan sekretaris” Tegas orang nomor satu Kabupaten Halteng itu.

Sementara ini, DPD II Halmahera Timur, Halmahera Barat dan Kota Tidore masih melakukan gerakan-gerakan komplen musyawarah daerah benar-benar terlahir dalam musda, sementara bagi kader yang tidak mengikuti mekanisme itu, batal demi hukum dalam status kepesertaanya.

“Saya kira orang DPP ini bukan orang pinggiran artinya dari jajaran hingga ketua umumnya bukan kaleng-kaleng (Tidak paham aturan). Perlu di ketauhi, saya sudah ke Mahkamah Politik, untuk mendapatkan statuta politik yang ilegal sesuai ketentuan perundang-undangan parpol” Tutup Elang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *