Ternate-TeropongMalut.com, Lembaga Kajian & Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara mengungkapkan kekhawatiran atas rencana operasi produksi PT. Ausindo Anugerah Pasifik di Kabupaten Pulau Morotai. Pasalnya perusahaan yang bakal menambang pasir besi itu belum memiliki sejumlah dokumen perizinan. Padahal dokumen-dokumen itu sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah perusahaan sebelum melakukan operasional. Demikian rilis yang dikirim eLKAPI kepada TeropongMalut.com Rabu 1 Oktober 2025.
Perusahaan ini memiliki izin konsesi pertambangan pasir besi seluas 6.460,00 hektar dengan jangka waktu izin dari 2019 hingga 2039.
Sekjen eLKAPI Maluku Utara, Farid Ahmad, menyebut terdapat banyak permasalahan yang perlu diperhatikan terkait rencana operasi perusahaan ini.
“Perusahaan ini diduga belum memiliki beberapa clearance yang diperlukan, seperti Clearance wilayah, Clearance Finansial, Clearance hukum, dan Clearance perizinan, sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022,” katanya.
Farid, menambahkan bahwa hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi semuanya taat aturan.
eLKAPI juga menyoroti bahwa sebelumya ada beberapa perusahaan pertambangan pasir besi yang beroperasi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, namun ditolak masyarakat karena diduga tidak taat aturan, seperti PT. Karunia Arta Kamilin, PT. Intim Jaya Karya I, dan PT. Intim Jaya Karya II.
“Kita tidak ingin Kabupaten Pulau Morotai menjadi contoh lain dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tambah Farid.
Selain itu, Farid juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan pertambangan beroperasi dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan,” katanya.
Oleh karena itu, eLKAPI meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen IUP PT. Ausindo Anugerah Pasifik dan memastikan bahwa perusahaan ini memenuhi semua persyaratan sebelum melakukan operasi produksi.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kegiatan pertambangan nantinya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
eLKAPI juga berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa PT. Ausindo Anugerah Pasifik memenuhi semua persyaratan yang berlaku sebelum melakukan operasi produksi.
“Kita berharap pemerintah dapat bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini,” tambah Farid. (Tim/red)
















