Enam Serikat Pekerja di PT. IWIP Tolak Keras Aturan Baru Pelayanan Kesehatan, Ancam Mogok Kerja

HALTENG, Teropongmalut.com – Enam Serikat Pekerja di Kawasan Industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) menyatakan sikap menolak keras terhadap memo Nomor: Q/IWIP HSE-2024-176 tentang Pembaharuan Pelayanan berobat di Weda Bay Medical Center dan First Aid Post (FAP). Aturan baru yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2024 ini dinilai merugikan dan menyulitkan para pekerja, serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan UU Ketenagakerjaan.

Dalam surat protes yang dilayangkan pada 31 Juli 2024, enam Ketua Serikat Buruh, yaitu Kasim Abdullah (PUK SPKEP SPSI WBN), Afridolin Sehat (PUK SPKEP SPSI PT IWIP), Budiman Arifin (Gakarya PT IWIP), Rusdin (FSPMI PT IWIP), Zakir Toduho (SPN PT IWIP), Fernando Sanape (FNPBI PT IWIP), dan Elvis Guru (KSBSI PT. IWIP) secara tegas menyatakan penolakan mereka terhadap memo tersebut.

Mereka mendesak manajemen PT. IWIP untuk segera melakukan perundingan bersama seluruh serikat pekerja di kawasan industri guna membahas masalah ini. Jika aspirasi mereka tidak digubris, para pekerja mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara serentak.

“Kami menilai aturan baru ini sangat merugikan dan menyulitkan para pekerja. Kami menuntut manajemen untuk segera melakukan perundingan dan mencabut memo ini,” tegas Kasim Abdullah, Ketua PUK SPKEP SPSI WBN.

Penolakan keras ini menunjukkan kekecewaan para pekerja terhadap kebijakan PT. IWIP yang dianggap tidak berpihak kepada mereka. Aksi mogok kerja yang mengancam akan terjadi dapat berdampak serius bagi operasional perusahaan. (Odhe)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *