FPII Gugat Wamen Silmy Karim ke Komisi Informasi Pusat

TEROPONGMALUT.COM – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena Wamen Silmy dinilai lalai dan tidak responsif terhadap permintaan informasi publik yang telah diajukan secara resmi.

“Kami tengah mempersiapkan gugatan sengketa informasi karena Wamen Silmy Karim secara sengaja mengabaikan hak publik atas informasi, terutama terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang melibatkan dirinya,” tegas Kasihhati via pesan singkatnya Sabtu (19/7/2025).

FPII menilai tindakan Wamen Silmy, yang tidak memberikan klarifikasi dan bahkan memblokir komunikasi, telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini bukan sekadar soal informasi. Ini soal menjaga integritas profesi dan memastikan pejabat publik tidak kebal terhadap prinsip transparansi,” tandas Kasihhati. (Odhe/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *