TEROPONGMALUT.COM – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena Wamen Silmy dinilai lalai dan tidak responsif terhadap permintaan informasi publik yang telah diajukan secara resmi.
“Kami tengah mempersiapkan gugatan sengketa informasi karena Wamen Silmy Karim secara sengaja mengabaikan hak publik atas informasi, terutama terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang melibatkan dirinya,” tegas Kasihhati via pesan singkatnya Sabtu (19/7/2025).
FPII menilai tindakan Wamen Silmy, yang tidak memberikan klarifikasi dan bahkan memblokir komunikasi, telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini bukan sekadar soal informasi. Ini soal menjaga integritas profesi dan memastikan pejabat publik tidak kebal terhadap prinsip transparansi,” tandas Kasihhati. (Odhe/Red)














