Investasi Asing Incar Mineral di Sagea, Hancurkan Wisata Boki Maruru,

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.comInvestasi Asing yang biasa disebut PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di wilayah  Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berkisar 5 (lima) tahun ini dapat dibilang tak terhitung lagi dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Incaran mineral, PT. IWIP diduga sudah berhasil mencemari lingkungan wilayah ini dengan cara yang tak bertanggung jawab. Lima tahun beroperasi di Halmahera Tengah PT IWIP membawa dampak buruk bagi masyarakat di wilayah desa lingkar tambang. Rusaknya lahan pertanian dan kondisi jalan nasional serta beberapa sungai di wilayah lingkar tambang dan khususnya sungai Sagea dan sumber mata air Boki Maruru ikut tercemar akibat kerukan aktivitas tambang pada akhir Juli 2023 lalu.

Sungai Sagea Boki Maruru kebanggaan warga Halteng diduga tercemar aktivitas tambang

Perubahan buruk yang dilakukan PT IWIP dengan mengubah kondisi desa-desa dan kawasan di sekitarnya, termasuk kualitas beberapa air sungai dan air laut yang menjadi keruh hingga detik ini. Namun, PT. IWIP merayakan hari jadi yang kelima tahun secara mewah dan meriah diatas penderitaan masyarakat yang tinggal di wilayah lingkar tambang.

Selama 5 tahun ini kami terpaksa hidup di tengah kerusakan lingkungan yang parah, air, sungai dan udara yang tercemar,” tutur Dinamisator Save Sagea, Adlun Fiqri.

“Sungai-sungai besar di Teluk Weda seperti Sungai Kobe dan Sungai Sagea kini tercemar akibat dari operasi sejumlah perusahaan pertambangan nikel, yang semuanya terintegrasi dengan PT. IWIP.”

Bagi Adlun, Kampung Sagea bukan sekedar tempat tinggal, namun bagian dari identitas karena di sana para leluhurnya hidup dan tinggal dari generasi ke generasi. Yang hidup dan tinggal di sana serta yang meninggal pun dikubur di Sagea. Adlun bersyukur lahir dan besar di Sagea yang sungai dan mata air mengalir sepanjang tahun. Tanahnya subur dan menumbuhkan beragam tanaman endemik. Telaga dan lautnya menyediakan protein kehidupan.

Telaga Sagea sangat lekat dengan kehidupan perempuan. Para perempuan biasanya berbondong-bondong mengambil kerang dan memancing ikan di telaga Sagea jika terjadi musim ombak di laut. “Dari dulu lagi torang biasa rame-rame ambe bia di talaga. Jadi so turun temurun,” ucap Fifa, warga Sagea.

Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat Pius Ginting menyatakan bahwa daya tampung dan daya dukung Sungai Sagea dan sungai-sungai lain di lingkar kawasan industri PT IWIP telah terlampaui. Pemerintah dan perusahaan kendaraan listrik sebagai calon pembeli perlu mengaudit tata kelola aspek sosial serta lingkungan yang sejauh ini dijalankan oleh PT IWIP. Salah satu instrumen yang dapat digunakan ialah kriteria Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) yang telah diluncurkan pada Juni 2018 lalu.

“Kriteria IRMA dapat melengkapi produk hukum nasional dalam mengawasi kualitas air sungai-sungai di sekitar kawasan industri PT IWIP. Sebenarnya, pengembangan kawasan industri nikel di Halmahera Tengah juga harus sejalan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dirumuskan oleh pemerintah daerah. Persoalannya sekarang adalah sejauh mana kajian ini telah dipertimbangkan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJMD mereka.

Jika sudah dipertimbangkan, apakah KLHS mereka telah mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan perairan yang turun akibat adanya kawasan industri nikel? Perlu ada evaluasi instrumen pengelolaan lingkungan,” jelas Pius.

Perbedaan antara Halmahera dan pulau-pulau kecil sekitarnya dengan pulau-pulau besar adalah karena memiliki karakteristik berupa das yang sempit dan pendek, Manager Kampanye dan Intervensi Kebijakan Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra memaparkan. Pendekatan pemanfaatannya perlu kehati-hatian dan tidak bisa digeneralisasi. Sayangnya, izin tambang nikel seluas 201 ribu hektar, telah diberikan kepada 43 perusahaan di sana dan justru membebani Halmahera dan pulau-pulau kecil sekitarnya.

Dan sebesar 180.587 hektar justru berada di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Kondisi ini berdampak pada memburuknya situasi di Halmahera dan pulau-pulau kecil sekitarnya dengan total kerusakan hutan di dalam konsesi pertambangan nikel dari tahun 2017 hingga tahun 2021 sebesar 7.565 hektare. Diproyeksikan kerusakan hutan akan semakin parah hingga mencapai 157 ribu hektare kedepannya dari ulah pertambangan nikel ini.

“Tumpang tindih perizinan pertambangan nikel dengan konsesi HPH, HTI, dan Kebun menunjukan kinerja buruk dalam tata kelola sumber daya alam sebagai eksklusifitas tambang dalam kawasan hutan. Hal ini menunjukan lemahnya implementasi transparansi sumber daya alam dalam tata kelola perizinan tambang sebagai potret asimetris informasi.” tegas Anggi Putra.

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *