HALTENG, TM.com – Sandar kapal KM Sunlia GT 490 di Pelabuhan Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, pada 26 November 2024, dinyatakan ilegal. Surat izin bernomor 550/105/DISHUB/XI/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Laut Dinas Perhubungan Halmahera Tengah, Ali Tuan Kota, S.Sos., KP, melanggar prosedur dan tanpa persetujuan pimpinan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Tengah, Edi Muhammad, dengan tegas menyatakan bahwa izin tersebut tidak sah. “Izin ini diterbitkan tanpa koordinasi pimpinan. Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan dan mencoreng tata kelola pemerintahan,” ujarnya dengan nada keras.
Sekretaris Daerah Halmahera Tengah pun langsung memerintahkan pembatalan izin tersebut. “Ini adalah pelanggaran serius, bahkan diduga bermuatan politis. Kami tidak akan memberi ruang untuk tindakan yang menciderai aturan,” tegas Sekda.
Kadishub juga meminta aparat hukum, termasuk Kapolres Halmahera Tengah, untuk mengusut dugaan pidana terkait penerbitan izin tersebut. “Tindakan sepihak ini adalah pelanggaran berat dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya lantang.
Tindakan ilegal ini menuai kecaman luas karena dianggap merusak kredibilitas pemerintah daerah dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. “Pelanggaran seperti ini tidak akan kami toleransi. Pelaku harus diusut tuntas!” pungkas Kadishub dengan tegas. (ODHE)














