Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan pada Selasa, 07 Januari 2025, di Hotel Aston Simatupang, Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh pemimpin dan perwakilan dari institusi penegak hukum, seperti Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya penanganan perkara koneksitas secara komprehensif untuk memastikan keadilan, efisiensi, dan pemulihan kerugian negara.
Jaksa Agung juga menyoroti dasar hukum penanganan perkara koneksitas, yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 42 Undang-Undang KPK. “Beliau menekankan bahwa pelaksanaan hukum membutuhkan koordinasi erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.”
Dalam menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jaksa Agung mengajak para peserta FGD untuk mendiskusikan implikasi putusan tersebut dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif. FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis guna memperkuat relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK.
Acara ini dihadiri oleh tiga narasumber, yakni Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H. Diskusi ini bertujuan untuk membangun sistem penegakan hukum yang harmonis dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (TS)