Jakarta, Teropong Malut – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, terhadap Kepala Desa Sabatai Baru, Jolls Dino, dianggap terlalu ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai telah menyatakan akan mengajukan banding, tetapi masih menunggu petunjuk dan hasil koordinasi berjenjang dengan Kepala Kejaksaan Negeri Morotai dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sabtu (28/12/24)
Hal ini disampaikan oleh JPU Zul Kurniawan Akbar, SH, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (29/12/2024). Ia menyebut bahwa Jolls Dino dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo atas tindak pidana money politic dalam Pilkada Morotai. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp6 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar Zul.
Sidang pembacaan putusan terhadap perkara ini berlangsung pada pukul 16.00 WIT, dengan Zul Kurniawan Akbar sebagai JPU tunggal. Zul mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Morotai, Indra Nuatan, SH, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait upaya hukum tersebut. “Kami masih menunggu persetujuan, paling lambat sikap final akan diambil pada 2 Januari 2025,” jelas Zul.
Namun, proses ini sedikit terhambat lantaran Kepala Kejaksaan Negeri Morotai saat ini sedang cuti. Zul menegaskan bahwa pengajuan banding harus dilakukan sesuai prosedur hukum, yaitu dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah putusan hakim dibacakan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Tindakan ini akan kami ambil setelah mendapat arahan jelas dari pimpinan. Kami ingin memastikan semua proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Zul.
Jurnalis: Taufik Sibua
Editor: Redaktur Jakarta