Maba, Teropongmalut.com – Seorang Warga Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur berinisial (JP) pengedar miras di grebeg dan diamankan kembali oleh anggota Polsek Maba Selatan, setelah beberapa bulan lalu di bekuk polres Haltim dengan kasus yang sama.

Penggrebekan miras tersebut berdasrkan Informasi dari warga Masyarakat bahwa ada oknum warga masyarakat Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba yang Menjual minuman keras jenis Captikus, kemudian atas perintah Kapolsek Maba Selatan anggota piket yang dipimpin oleh ka jaga Bripka Martino mendatangi TKP dan berhasil menemukan barang haram tersebut.

Kepada wartawan Ipda M. Thoha Alhadar, S.Sos. Kapolsek Maba Selatan mengatakan. “Dari data kepolisian hasil penangkapan pelaku penjual miras tersebut, sudah 5 kali kedapatan menyimpan dan mengedarkan miras jenis cap tikut, hal ini diharapkan kesadaran dari si oknum masyarkat tersebut agar berhenti menjual miras dan pantuan dari warga masyrakat tuk membantu polri memberantas miras di Kecanatan Kota Maba dan Maba Selatan sehingga situasi kamtibmas aman dan kondusif mengingat barang haram tersebut adalah pemicu semua permasalahan yang terjadi di masyarakat,” katanya
Lanjut Thoha “Atas perbuatan pelaku tersebut maka pelaku dan barang bukti miras diamankan di kantor polsek maba selatan untuk dimusnahkan barang bukti mirasnya dan kepada pelaku diberikan nasehat dan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (Pul)














