Kades Buli Karya, Penjualan Keramik Masjid Hasil Konsultasi Panitia

“Tuduhan Penggelapan Keramik Masjid Dibantah Kades Buli Karya”

HALTIM – Polemik dugaan penggelapan bantuan keramik Masjid Baiturrahman Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kini memasuki babak baru. Kepala Desa Buli Karya, Abdurahman Mumen, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi keras atas laporan warga yang telah dilayangkan ke Polres Halmahera Timur.

Abdurahman menegaskan, penjualan keramik bantuan almarhum Benny Laos sama sekali bukan tindakan sepihak, melainkan hasil konsultasi dan kesepakatan resmi Panitia Masjid Baiturrahman. Ia menyebut, saudara Yusuf Kasim, yang kini dilaporkan ke polisi, merupakan bagian dari panitia masjid dan bertindak berdasarkan keputusan bersama.

“Keramik itu dijual karena tidak sesuai kebutuhan pembangunan masjid. Panitia sepakat menggunakan keramik ukuran sajadah, sehingga keramik bantuan yang ukurannya kecil dijual untuk menganggarkan pekerjaan pemasangan,” ujar Abdurahman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, narasi yang berkembang di publik seolah-olah terjadi pencurian atau penggelapan merupakan kesimpulan sepihak yang menyesatkan dan tidak didahului dengan klarifikasi kepada pemerintah desa maupun panitia masjid.

Ia menyayangkan langkah sejumlah warga yang disebutnya sebagai “anak-anak” yang langsung menempuh jalur hukum tanpa menggali fakta utuh di tingkat desa. Abdurahman bahkan menegaskan, langkah hukum balik berupa penuntutan pencemaran nama baik sedang dipertimbangkan.

“Seharusnya mereka bertanya dulu. Ini bukan barang pribadi, bukan pula digelapkan. Semua ada kesepakatan panitia. Kalau tuduhan ini terus digiring tanpa dasar, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Desa Buli Karya M. Jen Hi. Adam melaporkan anggota BPD berinisial YK ke Polres Halmahera Timur atas dugaan pencurian atau penggelapan bantuan keramik masjid. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTP/14/I/2026/SPKT, terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Desember 2025.

Pelapor menyebut, keramik tersebut merupakan bantuan almarhum Benny Laos yang diperuntukkan khusus bagi Masjid Baiturrahman dan tidak semestinya diperjualbelikan. Ia menilai tindakan tersebut mencederai kepentingan umat dan nilai moral.

Namun klarifikasi Kepala Desa membuka fakta lain bahwa persoalan ini bukan perkara pidana sederhana, melainkan berpotensi menjadi konflik persepsi akibat miskomunikasi dan kegagalan klarifikasi internal.

Kini, publik menanti sikap aparat penegak hukum untuk menguji secara objektif: apakah penjualan keramik tersebut memenuhi unsur pidana, atau justru merupakan keputusan kolektif panitia masjid yang diseret ke ranah hukum tanpa dasar kuat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, musyawarah, dan verifikasi fakta adalah fondasi utama sebelum tuduhan serius dilontarkan ke ruang publik. (Tim/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *