SANANA-Teropongmalut.com-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau meminta anak buahnya dilingkungan dinas perikanan dan kelautan (DKP) menghindari praktik Pungutan liar (Pungli) terhadap nelayan baik dalam hal dokumen kapal maupun nelayan rumpon saat mengurus perizinan.
“tahun 2021 ada oknum staf kami yang yang mencatut nama saya selaku kadis meminta fee dan yang bersangkutan sudah saya peringatkan tidak boleh ulangi,”ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sahlan Norau kepada Teropongmalut.com Jumat (17/2).
Anak Buah FAM-SAH berlatar belakang akademisi ini lantas mengatakan, kerap beredar informasi liar jika dirinya meminta jatah kepada nelayan itu sangat tidak benar. Sebab sejauh ini pihaknya selalu mengingatkan staf memberikan pelayanan prima kepada para nelayan dan tidak dibenarkan meminta fee apapun dari nelayan.
“sebagai ASN itu tidak boleh menerima pemberian atau meminta dari seseorang atau lembaga/perusahan berupa hadiah atau uang sebagai rasa terima kasih karna itu masuk kategori pungli atau gratifikasi. Aturan ASN itu jelas jadi jangan lakukan hal-hal yang pada intinya dapat merugikan kita sendiri”jelas Kadis DKP Kepsul Sahlan Norau. (DRL/red)