Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 atas nama tersangka YF dan kawan-kawan i yang diperiksa berinisial:
FK (Sr. Analis Downstream PT Pertamina Persero)
BKD (SVP Controller & Reporting PT Pertamina Persero)
MR, AA, EP, DS (Panitia Pengadaan/Tim Tender PT PIS)
DDH (Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga)
AA, AS, DI, GW, AAHP (berbagai posisi manajerial di PT Pertamina Patra Niaga) an para saksi ini dilaksanakan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan sebelum tahap penuntutan, sesuai dengan ketentuan pasal K.3.3.1 atas perkara dimaksud erangan lebih lanjut. (TS)























