Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 9 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group
2. DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas
3. NRL selaku Staf Finance PT Pertamina (Persero)
4. AS selaku VP SSC PT Pertamina (Persero)
5. NBL selaku Manager Tax Accounting PT OTM
6. BS selaku Treasury PT Kilang Pertamina Internasional
7. LVT selaku Senior Manager PT Kilang Pertamina Internasional
8. SR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
9. MUA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Pertamina International Shipping
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka YF dkk. Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023. (TS)


















