Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 9 (sembilan) orang saksi terkait dengan kasus tersebut pada Rabu (19/3/2025).
Kesembilan orang saksi yang diperiksa adalah:
1. FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional
2. ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD)
3. YP selaku Manager Commercial ISC tahun 2016 s.d. 2019
4. JWW selaku VP-OP & O Refinary-ISC
5. DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional
6. MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional
7. DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International
8. FA selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan
9. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Kejaksaan Agung berharap dengan pemeriksaan saksi-saksi ini dapat membantu mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut secara lebih terang benderang. (TS)























