Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Pemeriksaan saksi yang berinisial RI, seorang wiraswasta, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin, 25 November 2024.
Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Semua perusahaan tersebut terindikasi terlibat dalam praktik TPK dan TPPU terkait kegiatan usaha kelapa sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara ini dan mendalami lebih lanjut jejak tindak pidana yang terjadi.
Penyidikan yang terus berjalan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut praktek korupsi dan pencucian uang dalam industri perkebunan, khususnya yang melibatkan korporasi besar seperti PT Duta Palma. (TS)





























