Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Papua Barat) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023. Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka AYM, salah satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini pada Selasa, 18 Maret 2025.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., dalam siaran persnya menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan bentuk implementasi dari perintah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengoptimalkan proses penyelamatan aset negara dalam penanganan kasus korupsi.
Bukti dan Saksi:
- Bukti: Kejati Papua Barat telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dan menemukan bahwa perbuatan para tersangka merugikan negara sebesar Rp7.326.372.972,38.
- Saksi: Terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB.
Dasar Hukum:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: UU ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk kewajiban mengembalikan kerugian negara.
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi: Peraturan ini mengatur tentang strategi dalam penanganan kasus korupsi, termasuk upaya penyelamatan aset negara.
Kronologi Singkat Perkara:
- Penyidikan: Kejati Papua Barat telah melakukan penyidikan terkait proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey yang dikerjakan oleh CV. GBT senilai Rp8.535.162.123,87.
- Penetapan Tersangka: Kejati Papua Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
- Pengembalian Kerugian: Pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp1.441.729.100,00 ke Kas Umum Daerah.
- Pengembalian Kerugian (Lanjutan): Pada 18 Maret 2025, tersangka AYM mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp2.000.000.000,-.
Kejati Papua Barat akan terus menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. (TS)























