Halmahera Timur, Teropong Malut.com — Pasalnya, Kepala Desa Bukutio, Leo Yopi Tarate, melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan, menghalangi kinerja pers, dan melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota wartawan Teropong Malut.com saat sedang bertugas pada Rabu (5 Juni 2024).
Kejadian bermula saat wartawan tersebut mendatangi kantor desa Bukutio untuk melakukan konfirmasi terkait dengan jumlah penerima bantuan dana BLT yang berkurang lebih dari setengah dari kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam kesepakatan Musdes tersebut, sebanyak 25 orang dijadikan penerima, namun dalam pembagian hanya 12 orang yang menerima bantuan.
Kepala Desa tersebut tidak menerima kehadiran wartawan tersebut dan mengusirnya.
Namun, wartawan tersebut tidak pergi saat diusir, sehingga Kepala Desa spontan mengatakan dengan dialek kampung bahwa “Ngana ini hidup, makan, dan bera di Fayaul tapi bikin apa, kong ngana selalu baliput di sini (Desa Bukutio)”.
Wartawan tersebut kemudian menjawab, “Pak Kades ini bukan atasan saya yang harus saya laporkan saat saya bekerja.”
Kepala Desa lalu berdiri dan menarik wartawan tersebut sehingga terbentur di kursi, mengakibatkan punggung bagian kanan dan pergelangan tangan kirinya terasa sakit dan nyeri.
Setelah kejadian itu, wartawan tersebut mendatangi kantor polsek di Kecamatan Wasile Selatan Haltim untuk membuat laporan polisi. Korban kemudian diantar ke puskesmas, namun tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik karena tidak ada dokter yang tersedia.
Kejadian ini mendapat respon dari warga Bukutio yang tidak ingin namanya terlibat, menjelaskan bahwa “Tong pe kades itu suka pukul-pukul orang, jadi biar dia salah, me tong babadiam saja.”
Selanjutnya, diduga bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD bersekongkol untuk mengurangi jumlah penerima bantuan dari 25 menjadi 12.
Ketua BPD Bukutio, Likanor Lemonjina, menegaskan bahwa pengurangan jumlah penerima bantuan dilakukan oleh Kepala Desa secara sepihak, tanpa sepengetahuannya.
Kapolres Halmahera Timur menegaskan bahwa siapapun yang melakukan tindakan kekerasan dan menghalangi kinerja pers harus dilaporkan kepada pihak kepolisian dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena pers adalah mitra kepolisian. Terangnya. (Fardi/Red)















