Ternate-TeropongMalut.com, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dilaporkan secara pidana ke Polda Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pelapor menilai, pihak Kantor Pertanahan tidak menjalankan kewajiban dalam memberikan akses informasi publik yang diminta, padahal informasi tersebut dinilai penting dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Permintaan informasi sudah diajukan sesuai prosedur, namun tidak ditindaklanjuti secara maksimal. Ini yang kemudian kami anggap sebagai bentuk pelanggaran,” ujar pelapor D Nyoman Adnyana kepada wartawan Senin 6 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan diduga melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib tersedia.
Sementara itu, pihak Polda Maluku Utara dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dimaksud.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. (Tim/red)



















