SANANA-teropongmalut.com, Jelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sejumlah atribut bakal calon kepala daerah (Bacakada) mulai ramai terpajang dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sula utamanya di Pusat Kota Sanana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sait Losen, menghimbau kepada Partai Politik dan Bakal Calon Kepala Daerah dalam memajang atribut harus sesuai mekanisme yang berlaku.
Himbauan Kesbangpol ini bukan tanpa alasan. Sebab berdasarkan hasil pantauan di lapangan ditemukan banyak atribut yang dipajang tidak sesuai prosedur bahkan tidak melalui izin. “Wilayah yang tidak bisa dipajang berupa perempatan lampu merah, tempat fasilitas umum berupa masjid, sekolah dan perkantoran, ruang terbuka hijau dan gedung cakalele” jelasnya.
Mantan Kabag Hukum Setda Kepsul itu menegaskan, seluruh partai politik dan bakal calon kepala daerah ketika memajang atribut berupa baleho, spanduk maupun biner harus meminta izin pemasangan atribut melalui badan kesbangpol. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2013 tentang pemasangan atribut partai politik dan Cakada meminta izin selambat lambatnya 7 hari sebelum pemasangan atribut dalam wilayah hukum kepulauan Sula.
Apabila tidak melalui mekanisme maka pemkab melalui Kesbangpol akan menurunkan setiap atribut yang dipajang baik oleh partai politik maupun bakal calon kepala daerah. Selain Parpol dan Bakal calon kepala daerah, pihak Kesbangpol juga menghimbau kepada OKP dan Ormas agar setiap kegiatan sesuai prosedur dan aturan main yang tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2013. “Kita himbau semua pihak bisa memajang Atribut sesuai aturan” tutupnya. (Adl/red)
















