HALTIM — Ketua Pengadilan Negeri Soa-sio, Asma Fandun, melontarkan pernyataan keras dan tanpa kompromi terkait klaim adanya “surat kemenangan” dari pengadilan yang beredar di publik. Ia menegaskan, produk resmi pengadilan hanya dua yakni putusan dan penetapan, tidak ada ruang untuk tafsir liar apalagi “surat keterangan kemenangan” yang dinilai menyesatkan.
Dengan nada tegas, ia menyindir keras pihak yang menyebarkan klaim tersebut, menyebut Pengadilan Negeri bukan “kantor lurah” yang bisa sembarangan mengeluarkan keterangan sesuai keinginan pihak tertentu. Proses perkara perdata, kata dia, tidak mungkin diputus dalam hitungan minggu tanpa melalui tahapan pemanggilan dan persidangan yang sah, bahkan rata-rata membutuhkan waktu hingga enam bulan.
Asma Fandun secara terbuka menantang pihak bernama Yanti Rusman Lapiu untuk membuktikan klaimnya dengan menunjukkan dokumen yang dimaksud. Jika tidak mampu, ia meminta publik tidak ragu melaporkan dugaan penipuan tersebut ke aparat penegak hukum. Ia bahkan membuka kemungkinan adanya rekayasa dokumen yang mencatut nama dan logo pengadilan demi kepentingan tertentu.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa tindakan membawa-bawa nama institusi pengadilan untuk menipu publik bukan pelanggaran ringan, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. “Pengadilan bukan kantor pos atau tempat titipan dokumen. Jangan coba-coba mempermainkan institusi negara,” tegasnya.
PN Soa-sio memastikan akan mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan bukti pemalsuan atau manipulasi dokumen. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengaburkan fakta hukum demi kepentingan pribadi. (Odhe/Red)















