Halteng | Teropongmalut.com, PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) sudah memperoleh ijin Pembangunan/Penempatan Bangunan dan Jaringan Utilitas untuk melakukan pemasangan pipe lines. Ijin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI Ambon, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 25 Oktober 2019.
Sebelumnya, Balai Jalan juga sudah melakukan survey lokasi. Kegiatan konstruksi pipe lines sudah ada di dalam AMDAL PT. IWIP. Pada tanggal 10 Desember 2019, Manajemen PT IWIP melakukan sosialisasi perihal konstruksi Pipe Lines kepada warga Desa Lelilef Sawai dan Lelilef Woebulen yang dilanjutkan dengan rapat Bersama Bupati Halmahera Tengah dan instansi yang terkait pada tanggal 18 Desember 2019. (red)















