Halteng, TM.com – Terkait proyek pembangunan jalan desa di Lelilef Ibu Kota Kecamatan Weda Tengah yang hingga memasuki tahun 2020 ini belum dikerjakan oleh pihak kontraktor akhirnya mendapat empat kali surat teguran dari PPK Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Halteng.
Hal ini disampaikan PPK Bapak Jati saat di konfirmasi reporter Selasa, (31/12/2019 sore kemarin melalui via pesan singkat dan via sambungan telpon genggam. PPK PUPR Pemkab Halteng mengaku bahwa sudah sebanyak empat kali menyurat ke pihak kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut.
Empat surat teguran yang dilayangkan itu terkait dengan pekerjaan jalan lingkar desa Lelilef yang belum dikerjakan sampai saat ini. Padahal, pihak kontraktor telah mencairkan anggaran kurang lebih 1 milyar sebagai uang muka dalam tahapan pekerjaan awal. Namun, bukti fisik dilapangan nihil sampai saat ini,” tandas Pak PPK Proyek jalan lingkar desa Lelilef itu.
Terpisah pihak kontraktor yang enggan menyebutkan identitasnya ini saat dikonfirmasi Rabu, (01/01/2020) pagi tadi terkait dengan pekerjaan jalan lingkar desa Lelilef yang hingga kini belum dikerjakan itu, hingga siang ini belum memberikan tanggapan sama sekali sampai release berita ini di kirim ke redaksi. (Ode/Red)















