KPH Kota Ternate dan Tidore diduga Tutup Mata atas Pasokan Kayu Olahan Tak Berdokumen

Potensi Kerugian Negara Rp 20,5 miliar per Tahun

Ternate-TeropongMalut.com, Bisnis Kayu Olahan tanpa dokumen resmi yang dipasok ke Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan dari Pulau Halmahera Provinsi Maluku Utara oleh oknum-oknum pengusaha tanpa badan hukum seakan melenggang mulus tanpa ada kontrol dari Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Padahal KPH yang bernaung dibawah Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang ada di Kabupaten dan Kota, terutama Kota Ternate dan Kota Tidore, seharusnya bertugas untuk menindak oknum-oknum penguasa tak berdokumen itu. Namun karena diduga mereka menutup mata atas aktifitas jual beli kayu olahan tak berdokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu, Kayu Olahan (SK SHHKO) maka kayu olahan tak berdokumen itu mendarat mulus ke dua kota itu. Demikian dijelaskan salah satu Petugas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang meminta identitasnya tak dipulis kepada TeropongMalut.com Jumat 26 Juli 2024.

Aktivitas jual beli kayu olahan tak berdokumen itu menurut petugas Kehutanan Provinsi Maluku Utara itu sangat merugikan keuang negara dari sektor pendapatan negara bukan pajak, dimana per kubik kayu olahan jenis kayu campuran harus bayar Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp 300.000, per kubik dan Dana Reboisasi (DR) per kubik senilai USD 16,5 atau sekitar Rp 270.600 per kubik.

“Jika di totalkan maka per kubik kayu yang tidak membayar PSDH DR ke negara adalah senilai Rp 570.600 per kubik dikalikan dengan estimasi kayu tak berdokumen yang beredar di Kota Ternate dan Tidore sekitar 3.000 kubik per bulan maka negara dirugikan per bulan senilai Rp 1,7 miliar atau Rp 1.711.800.000 jika dikalikan 12 bulan atau setahun maka negara dirugikan atau uang negara yang tidak masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak adalah senilai Rp 20,5 miliar atau tepatnya Rp 20.541.600.000,.,” Jelasnya.

“Ini baru estimasi perhitungan untuk wilayah Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan, belum kita hitung potensi kerugian negara di kabupaten lain di provinsi malut yang juga beredar kayu olahan tak berdokumen, ” Jelasnya.

“Untuk itu kami minta kepada Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk tidak main-main dengan potensi pendapatan negara bukan pajak yang begitu besar tidak masuk ke kas negara akibat dari ulah oknum-oknum petugas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dalam hal ini UPTD yang membawahi KPH di Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara yang tidak bertanggung jawab,” Jelasnya. (Tim/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *