Jakarta, Teropong Malut – Tim kuasa hukum pemohon, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 4, Drs. Sahril Rajak dan Makmur Gamgulu, menyatakan keyakinan bahwa pihak termohon, pasangan calon nomor urut 2, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, berpotensi untuk didiskualifikasi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Desember 2024.
Fadli Tuanane, selaku kuasa hukum pasangan Sahril dan Gamgulu, dalam keterangannya kepada wartawan Teropong Malut di Jakarta, menegaskan bahwa terdapat dugaan kuat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam tahapan Pemilihan Wali Kota Ternate, Maluku Utara.
“Pelanggaran ini melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang secara terang-terangan tidak menjaga netralitas. Selain itu, terdapat penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan memenangkan calon petahana, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar,” ujar Fadli Tuanane.
Berkas perbaikan gugatan pemohon telah resmi diserahkan ke Bagian Pelayanan Registrasi Perkara Mahkamah Konstitusi pada pukul 13.13 WIB. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Fadli Tuanane beserta tim kuasa hukum lainnya dan telah diterima oleh petugas pelayanan register MK.
“Kami yakin pihak termohon tidak memiliki peluang untuk menang di Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, kami melihat adanya potensi besar bagi pihak termohon untuk didiskualifikasi,” tegas Fadli Tuanane.
Aturan dan Tahapan Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah tahapan dan aturan dalam mengajukan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi:
- Pengajuan Permohonan
Pemohon yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan oleh KPU. Permohonan diajukan melalui sistem e-BRPK atau langsung ke MK. - Pendaftaran Gugatan
Berkas permohonan harus didaftarkan melalui bagian pelayanan registrasi MK. Berkas yang diserahkan meliputi bukti-bukti dugaan pelanggaran dan dokumen pendukung. - Perbaikan Permohonan
Jika berkas belum lengkap atau ada kekeliruan, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas dalam jangka waktu yang ditentukan. - Pemeriksaan Pendahuluan
Mahkamah akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait legal standing pemohon, kelengkapan berkas, dan batas waktu pengajuan. - Pemeriksaan Persidangan
Proses sidang melibatkan pemohon, termohon (KPU), pihak terkait (paslon lain), dan saksi-saksi. Sidang ini mencakup pembuktian pelanggaran serta verifikasi alat bukti. - Putusan MK
Berdasarkan hasil persidangan, MK akan memutuskan gugatan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk opsi diskualifikasi calon jika terbukti ada pelanggaran TSM.
Dengan tahapan ini, proses gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta menjaga integritas demokrasi.
Jurnalis : Taufik Sibua
Redaksi: Teropong Malut