Jakarta, Teropong Malut – Kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pulau Morotai, Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan Rio Cristian Pawane, meyakini bahwa gugatan pemohon dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada Morotai 27 November 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak. Sidang pendahuluan perkara berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, di Gedung MK, Jakarta.
Kuasa hukum Rusli-Rio menjelaskan bahwa pokok materi gugatan yang diajukan oleh pemohon telah terbantahkan oleh pihak termohon, yakni KPUD dan Bawaslu Morotai, serta oleh pihak terkait. Mereka menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami optimistis bahwa seluruh materi gugatan pemohon telah terbantahkan. Dalil-dalil yang diajukan tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Nasution, salah satu anggota tim kuasa hukum pihak terkait.
Dalam wawancara dengan Teropong Malut, Nasution menjelaskan bahwa tim kuasa hukum pihak terkait terdiri dari 19 pengacara, termasuk tim yang disiapkan oleh DPP Partai Golkar untuk mendampingi Rusli-Rio selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Keyakinan Sidang Putusan
Nasution menambahkan bahwa perkara sengketa Pilkada Morotai berpotensi ditolak pada putusan sela. Namun, jika perkara dilanjutkan hingga amar putusan, ia yakin pemohon tetap akan kalah. Pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 1, Deny Garuda Hi. M. Qubais Baba, S.Ag., M.Pd., dan calon wakilnya, Drs. Hi. Samsudin Banjo, M.Si., serta Rudi R. Danana, dinilai tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatan mereka.
Dalil-Dalil Gugatan yang Tidak Berdasar
Nasution menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon sangat lemah, seperti:
- Perubahan status pekerjaan Rusli Sibua pada KTP pendukung, yang dinilai tidak relevan dalam perkara MK.
- Dugaan utang sebesar Rp92 miliar pada PT MMC, yang telah diselesaikan di pengadilan sebelumnya dan tidak menjadi masalah hukum.
- Tuduhan kecurangan atau penggelembungan suara yang dianggap mengada-ada karena Rusli-Rio bukanlah penyelenggara Pilkada ataupun petahana.
“Semua dalil pemohon telah selesai di tingkat Bawaslu, PTUN, dan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung. Jadi, mengapa hal tersebut kembali dijadikan dalil di Mahkamah Konstitusi? Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Nasution.
Nasution juga mempertanyakan dasar pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Morotai atau mendiskualifikasi Rusli-Rio. “Permintaan seperti itu benar-benar tidak berdasar,” pungkasnya.
Jurnalis: Taufik Jakarta