Jakarta, Teropong Malut – Sidang terkait sengketa Pilkada Morotai berlangsung pada Kamis (23/01/2025), dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Suhartoyo. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 1, lantai 4, pukul 15.15 WIT, menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta tim kuasa hukum masing-masing pihak.
Sidang tersebut mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, termasuk tim kuasa hukum Drs. Rusli Sibua, M.Si, yang diwakili oleh Nasution dan Rio Cristian Pawane, serta tim kuasa hukum KPUD Morotai yang dipimpin oleh Hendra Kasim. Tim kuasa hukum Bawaslu Morotai juga turut memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Dalam sidang, pihak termohon dan terkait secara tegas meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan dengan alasan permohonan tersebut dianggap tidak berdasar.
KPUD Morotai: Permohonan Tidak Berdalil
Kuasa hukum KPUD Morotai, Hendra Kasim, menjelaskan bahwa materi yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa tuduhan kecurangan perolehan suara di TPS Desa Mira, Morotai Timur, terkait ketidaksesuaian jumlah daftar pemilih, tidak terbukti.
“Di TPS Desa Mira, tidak ditemukan adanya kecurangan seperti yang didalilkan oleh pemohon. Tuduhan keterlibatan ASN juga tidak benar. Selain itu, masalah administrasi kependudukan terkait KTP calon bupati terpilih, Drs. Rusli Sibua, M.Si, telah selesai di tingkat Bawaslu, PTUN Manado, dan kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan ini tidak relevan untuk dijadikan objek sengketa lagi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Hendra.
Ia juga membantah tuduhan bahwa Drs. Rusli Sibua memiliki utang pribadi, dengan menyatakan bahwa persoalan terkait PT MCC telah selesai diputuskan di Pengadilan Niaga Makassar.
Nasution, kuasa hukum Drs. Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane, menjelaskan bahwa dokumen administrasi kependudukan kliennya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengungkapkan bahwa kendala terkait status pensiun Rusli Sibua dari ASN seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai.
“Drs. Rusli Sibua sudah pensiun sebagai PNS, tetapi proses administrasi kepegawaian di Pemda Morotai belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Namun hal ini tidak berdampak pada pencalonannya,” tegas Nasution.
Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Administrasi
Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa Bawaslu tidak menemukan pelanggaran administrasi dalam dokumen pencalonan Drs. Rusli Sibua. “Saat melakukan verifikasi berkas, kami tidak menemukan satu pun pelanggaran terkait persyaratan administrasi. Oleh karena itu, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan bahwa pencalonan tersebut melanggar aturan,” jelas Ramla.
Namun, ia mengakui bahwa Bawaslu Morotai pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Asisten I Pemda Morotai, Muhlis Bay, dan beberapa pejabat lainnya. Rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Pemda Morotai dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Ramla menambahkan bahwa pelanggaran netralitas ASN tersebut tidak memengaruhi tahapan Pilkada karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka mengarahkan pemilih untuk mendukung calon tertentu.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan dari masing-masing pihak sesuai jadwal yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Jurnalis: Taufik Jakarta




















