LPP TIPIKOR Malut Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halsel ke Kejaksaan Tinggi

Ternate-TeropongMalut.com,  pada Rabu 18 Agustus 2021 pada Pukul 14:20 Wit  di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor)
melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan, tahap  II  yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Halmahera Selatan Lutfi Mahmud. Laporan dugaan korupsi disampaikan Ketua Bidang Advokasi LPP Tipikor Malut Yuslan Gani, sebagaimana rilis yang dikirimkan ke Redaksi TeropongMalut.com via WhatsApp Rabu (18/08).

Kadis Perkim dilaporkan karena posisinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK).

Laporan LPP Tipikor kepada Kejaksaan Tinggi Malut kata Yuslan berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2018, dimana dalam hasil auditnya menemukan adanya kekurangan volume Pembangunan Masjid Raya Tahap II senilai Rp 915.363.750.00.

ada pun fakta perbuatan melawan Hukum menurut Yuslan Gani, dan fakta terjadinya kerugian Kuangan Negara adalah diduga terjadinya unsur Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan  UU No 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemeberantasa Tindak Pidana Korupsi. 

Belanja Modal yang dilaksanakan oleh DPKPLH lanjut Yuslan diantaranya berupa Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Tahap II. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT BUMN sesuai dengan kontrak Nomor 640/24/SPP/DPKPLH- HS/DAU/2017 tanggal 20 Maret 2017 senilai Rp29.950.000.000,00.

Sebagaimana dikutip dari hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Malut berdasarkan SPMK Nomor 640/24.a/SPMK/DPKPLH-HS/DAU/2017 tanggal 20 Maret 2017, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 276 hari kalender terhitung sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan 20 Desember 2017.

Sedangkan masa pemeliharaan ditetapkan selama 276 hari kalender. Kontrak pekerjaan tersebut telah mengalami sekali perubahan sesuai dengan Addendum
Contract Change Order (CCO) Nomor 640/24/ADD-CCO/DPKPLH- HS/DAU/2017 tanggal 12 Juni 2017.

Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai sesuai dengan BAST Pekerjaan Pertama atau PHO Nomor 62/BA/PAN- PHO/DPKPLH-HS/DAU/2017 tanggal 4 Desember 2017.

Pembayaran yang telah direalisasikan kepada PT BUMN yaitu total senilai Rp 29.125.000.000,00.

BPK bersama dengan DPKPLH, pelaksana pekerjaan PT BUMN dan Konsultan Pengawas CV AK telah melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan Masjid Raya Tahap II sebanyak empat kali yaitu pada 14, 20, 28 April, dan 5 Mei 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen dan pemeriksaan fisik tersebut menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 915.363.750.00.

“Kami Meminta Kepada kejaksaan Tinggi agar menanggapi secara serius atas tindakan tidak terpuji tersebut karena menurut hemat kami didalmnya ada unsur tindak pidana korupsi,” tegas Yuslan.

Sementara itu Lutfi Mahmud, Kadis Perkim Halsel yang dikonfirmasi TeropongMalut.com via WhatsApp pada Rabu (18/08) terkait laporan tersebut menjelaskan.

“Korupsi dasar dari mana karena itu hasil pemeriksaan BPK tahun 2019 dan  pemeriksaan BPK ada mekanisme, ketika ada temuan BPK beri kesempatan dinas dan pihak 3 untuk  verifikasi dan jika dianggap pekerjaan mengalami kekurangan pihak ke 3 kembalikan ke kas daerah, dan masalah temuan itu telah di kembalikan ke kas daerah oleh pihak ke tiga, bukti pengembalian sudah di serahkan ke BPK dan dinas keuangan Halsel,” katanya. (Dar/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *