Jamrud: Kami Juga Ganti KSB PAN Kota Ternate
Ternate – TeropongMalut com, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), akhirnya secara resmi mengeluarkan surat pemecatan terhadap mantan Ketua DPW PAN Malut, Majid Husen karena dinilai membangkang terhadap instruksi partai, dan tidak pro aktif terhadap koalisi partai pada momentum Pilkada serentak.
Pemberhentian Majid Husen, diputuskan dalam Rapat Harian (RPH) yang dipimpin Sekertaris DPW PAN Malut, Jamrud H. Wahab, dalam (RPH) jamrud menjelaskan memberhentikan Majid Husen, selaku Ketua MPP DPW PAN Malut, karena dinilai melanggar kode etik partai Dimana Majid Husen telah mendukung salah satu kandidat Cagub Malut yang bukan merupakan kandidat yang diusung oleh partai berlambang matahari biru.
Bukan hanya itu DPW PAN Malut juga secara tegas memberhentikan, Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) DPD PAN Kota Ternate karena dinilai membangkang terhadap instruksi partai dan tidak taat terhadap dukungan partai.
Jamrud H. Wahab, saat ditemui awak media usai memimpin rapat harian (RPH), di Rumah PAN Malut, menyampaikan bahwa dalam RPH ini pihaknya menyepakati sejumlah poin di antaranya:
Rekomendasi DPW untuk pergantian KSB DPD PAN Kota Ternate, Memberhentikan kader yang dinilai membangkang terhadap instruksi partai dan melanggar kode etik.
“Perganti KSB DPD PAN Kota Ternate, karena kami melihat kepengurusan saat ini telah fakum, bahkan sekretariat sudah tidak ada lagi, sementara tahun ini merupakan tahun politik dimana semua partai politik (Parpol), gencar mensosialisasikan kandidat calon kepala daerah untuk meraih kemenangan pada pilkada nantinya,” tegas Jamrud.
Untuk KSB DPD PAN Kota Ternate, kata Jamrud, pihaknya merekomendasikan tiga nama yakni, Ir. Ridwan Ar, ST, MT selaku ketua DPD, Fahrid Galitan, SH, MH selaku Sekertaris DPD, dan Sri Yunita Patty, S. Keb selaku Bendahara DPD. Hal ini dilakukan untuk menjalankan kerja-kerja politik PAN di Kota Ternate saat ini, yang dinilai fakum dan jalan di tempat.
Jamrud, menegaskan siapa pun kader partai yang dinilai melanggar kode etik partai, dan tidak tegak lurus terhadap instruksi partai, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan, tanpa pandang bulu. (Tamsil/red)
















