Menata Guru, Menjaga Masa Depan Pendidikan di Negeri Fagogoru

HALTENG — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya membenahi tata kelola pendidikan melalui penataan guru dan rasio murid yang lebih proporsional. Penegasan itu disampaikan Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji dalam Audiensi dan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2026 di Aula Hi. Salahuddin Bin Talabuddin, Kantor Bupati jalan Trikora Bukit Loiteglas, Senin (12/01/2026).

Didampingi Wakil Bupati, Ahlan Djumadil Plt Kepala Dinas Pendidikan, Muksin Ibrahim serta jajaran kepala bidang, Bupati berdialog langsung dengan seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Halmahera Tengah. Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus penentu arah kebijakan pendidikan daerah ke depan.

Bupati menekankan bahwa pendidikan adalah fondasi masa depan, sehingga seluruh anak Halteng harus mendapatkan hak belajar secara layak dan berkelanjutan. Ia mendorong peran aktif kepala sekolah dalam mengedukasi orang tua agar terus memotivasi anak-anak untuk bersekolah.

“Pembangunan Rumah Layak Huni juga kami dorong agar anak-anak dapat belajar dengan tenang, sehat, dan bermartabat,” ujar Bupati.

Dalam hal tenaga pendidik, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat tidak lagi membuka kuota guru tidak tetap. Namun, pengangkatan kembali guru tidak tetap yang telah dilakukan merupakan kebijakan khusus demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

“Setiap kebijakan diambil bukan untuk kepentingan individu, melainkan demi kepentingan pendidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Secara rinci, Bupati memaparkan data rasio guru dan murid berdasarkan mata pelajaran di masing-masing sekolah. Ia menegaskan bahwa perekrutan tenaga pendidik harus berbasis kebutuhan riil, bukan sekadar penambahan jumlah tanpa perhitungan yang matang.

“Pendidikan harus dikelola dengan akal sehat dan data. Kita tidak boleh mengeluarkan anggaran tanpa dasar kebutuhan yang jelas,” katanya.

Berdasarkan evaluasi yang ada, pemerataan guru di Halteng masih menjadi tantangan. Karena itu, pola perekrutan lama tidak lagi digunakan. Ke depan, penambahan guru dilakukan secara terukur, sesuai kebutuhan mata pelajaran, dengan pembiayaan langsung dari pemerintah daerah.

Bupati juga mengajak para kepala sekolah menutup lembaran lama dan membuka babak baru pengelolaan pendidikan yang lebih transparan, adil, dan profesional. Diskusi turut membahas penerapan rasio guru dan siswa sesuai PP Nomor 74 Tahun 2024, mengingat masih adanya sekolah yang belum memenuhi standar ideal.

Selain tenaga pengajar, kebutuhan tenaga pendukung seperti petugas keamanan, pramusaji, dan cleaning service juga menjadi bagian dari perencanaan sekolah. Bupati menegaskan bahwa jabatan bendahara sekolah tidak boleh dirangkap oleh guru, melainkan diisi tenaga PTT tambahan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah diminta menyerahkan data kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran paling lambat satu jam setelah kegiatan. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi Bupati dan Wakil Bupati.

“Kita ingin pendidikan Halteng dikelola secara transparan, terukur, dan benar-benar sesuai kebutuhan. Dari ruang kelas inilah masa depan daerah kita ditentukan,” pungkas Bupati. (Odhe/Red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *