MoU “Simalakama” antara PT ARA dan Warga Subaim Haltim, Lahirkan Konflik

Warga Blokir Jalan Karena Merasa Dirugikan, Perusahaan Ancam Pidanakan

Haltim-TeropongMalut.com, PT Alam Raya Abadi (ARA) diduga mengingkari MoU yang dibuat dengan warga pemilik lahan sisi kiri dan sisi kanan jalan tambang yang beroperasi di Desa Subaim Kabupaten Halmahera Timur. Dalam MoU itu Mr Chen Yong selaku Pimpinan Managemen PT Alam Raya Abadi (ARA) site Subaim sebagai pihak pertama. Sementara Jaelan Samaun Koordinator lapangan 1 dan Muslim Umar Koordinator Lapangan 2 sebagai pihak yang mewakili para pemilik lahan sisi kiri dan sisi kanan sepanjang jalan hauling atau jalan tambang sebagai pihak kedua. Demikian dijelaskan Pengacara warga Subaim Sofyan Sahril, SH, kepada TeropongMalut.com Senin 26 Januari 2026.

MoU itu lanjut Sofyan, dibuat pada tanggal 11 April 2013 lalu di Kantor Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, dimana dalam pasal 1 MoU itu disebutkan bahwa atas dasar tuntutan para pemilik lahan, berdasarkan hasil musyawara kekeluargaan pihak perusahaan bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 3.000.000,00 per pemilik lahan untuk tahun 2013.

Sedangkan pada pasal 2 disebutkan selanjutnya pada tahun 2014 dan seterusnya (selama perusahaan masih beroperasi di Desa Subaim) Perusahaan memberikan kompensasi Rp 4.000.000,00 per pemilik lahan.

MoU itu berisi 7 pasal dan dipasal 6 berbunyi bahwa setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, pihak pemilik lahan menjamin tidak akan melakukan pemalangan jalan tambang dan atau melakukan tindakan yang akan dapat mengganggu kelancaran aktivitas perusahaan, selama perusahaan beroperasi.

Sedangkan pada pasal 7 berbunyi bahwa bilamana terjadi pemalangan jalan tambang yang dilakukan oknum pemilik lahan di sisi kiri dan sisi kanan spanjang jalan hauling atau jalan tambang, dengan alasan apapun, maka sejak itu pula kompensasi tersebut ditiadakan secara keseluruhan kepada oknum pemilik lahan yang melakukan pemalangan jalan tambang.     

Sofyan, menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 PT ARA tak lagi membayar kompensasi sebagaimana MoU yang disepakati sebelumnya, atas dasar itu warga pemilik lahan lalu memblokir jalan perusahaan dengan tujuan agar perusahaan kembali membayar kompensasi sebagaimana MoU tahun 2013. Namun, pihak perusahaan justru mengeluarkan sebuah pengumuman secara sepihak tanpa ada negosiasi dengan warga pemilik lahan.

“Mereka perusahaan mengeluarkan pengumuman meminta semua pemilik lahan mengikuti skema pembebasan lahan yang diinginkan oleh PT ARA dengan harga yang sangat rendah. Jelas tawaran dari PT ARA ditolak oleh sebagian besar warga pemilik lahan, mereka tidak ingin menjual lahan mereka, mereka hanya kompensasi sebagaima MoU yang telah disepati tahun 2013 lalu,” jelas Sofyan.

Karena lanjut Sofyan, pihak warga pemilik lahan akan melakukan pemblokiran hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh PT ARA.

Sementara itu legal PT ARA Ikmal Yasir yang dikonfirmasi TeropongMalut.com, via whatsapp soal itu menyampaikan “Waalaikumsalam, ohiya, tunggu pak e masih ada giat. Sadiki lagi boleh ?” Katanya. Namun hingga berita ini dipublish Ikmal Yasir tak kunjung memberikan pernyataan resmi.  (Tim/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *