Ombudsman Maluku Utara Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pembayaran Gaji Guru PPPK

Ternate-Teropongmalut. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara. Rapat yang berlangsung di ruang rapat kantor Ombudsman Maluku Utara ini bertujuan untuk mengonfirmasi kejelasan pembayaran gaji guru PPPK yang belakangan ramai diberitakan di media massa.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penunggakan pembayaran gaji guru PPPK bukanlah masalah baru. “Penunggakan pembayaran gaji guru PPPK bukan kali pertama terjadi, namun merupakan masalah yang berulang sebagaimana sebelumnya juga pernah ada pengaduan ke Ombudsman terkait penunggakan pembayaran gaji PPPK Pemprov Malut,” ungkap Alfajrin.

Ombudsman Maluku Utara dalam rapat ini berupaya untuk mengetahui langkah-langkah yang telah diambil oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD dalam mempercepat proses pembayaran gaji guru PPPK. Hal ini untuk memastikan agar masalah serupa tidak terulang kembali.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Ramli Kamaluddin, menjelaskan bahwa saat ini pembayaran gaji guru PPPK sedang dalam proses. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, jumlah guru PPPK Pemprov Malut tercatat sebanyak 1.710 orang. Jumlah ini terdiri dari 269 guru yang diangkat pada tahun 2022, 1.027 guru diangkat pada 2023, dan 414 guru yang diangkat pada tahun 2024.

Ramli juga mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi pada gaji guru PPPK angkatan 2024 selama tiga bulan, yaitu dari Juni hingga Agustus 2024. Beberapa faktor penyebab keterlambatan tersebut antara lain keterbatasan jumlah tenaga operator yang melakukan penginputan dan verifikasi data, proses pembuatan daftar gaji yang memakan waktu, serta kendala pada aplikasi SIMGAJI yang mengalami perawatan. Selain itu, ada pula masalah terkait pagu anggaran yang tidak mencukupi.

Meskipun ada kendala tersebut, Ramli mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji guru PPPK untuk periode September hingga Desember 2024 sudah dilakukan secara tepat waktu. Untuk menyelesaikan keterlambatan gaji, Dinas Pendidikan telah mengajukan permintaan penambahan anggaran dan pada 20 Desember 2024, mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Pada 24 Desember 2024, BPKAD pun telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji guru PPPK angkatan 2024 untuk periode Juni hingga Agustus 2024 dengan total senilai Rp 5.083.235.194,- (5,08 miliar rupiah).

Ramli menambahkan bahwa pembayaran gaji untuk tiga bulan tersebut direncanakan akan segera ditransfer ke rekening masing-masing guru PPPK pada 27 Desember 2024. Ia juga memastikan bahwa ke depannya, pembayaran gaji guru PPPK akan dilakukan secara teratur setiap bulan, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada bulan September hingga Desember 2024.

Kasubid Kas Daerah BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ivan Kamarullah, juga menegaskan bahwa BPKAD akan terus memproses SPM gaji PPPK yang diusulkan. Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat kekurangan pada pagu anggaran, hal tersebut menjadi tanggung jawab bidang anggaran.

Alfajrin A. Titaheluw, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD dalam menyelesaikan pembayaran gaji guru PPPK. “Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD sehingga pembayaran gaji untuk tiga bulan sudah dapat dilakukan hari ini,” ujarnya.

Namun, Ombudsman juga menekankan pentingnya upaya mitigasi yang lebih terukur di masa depan agar permasalahan serupa tidak terulang kembali, mengingat pada tahun depan akan ada perekrutan PPPK Guru dan Tata Usaha yang jumlahnya cukup banyak. Salah satu langkah yang disarankan adalah penambahan tenaga admin atau user untuk proses verifikasi awal data PPPK yang diterima di tahun depan.

Ombudsman Provinsi Maluku Utara akan terus melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan pembayaran gaji guru PPPK dan Honorer Daerah dapat terlaksana dengan baik.
(Agis)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *