Pasal Pengeroyokan Dihapus, Kuasa Hukum Korban Menduga Penyidik “Masuk Angin”

Kasus Pengeroyokan di TPI Weda Diduga Diutak-atik, Kuasa Hukum Korban Bongkar Kejanggalan Penyidikan

HALTENG — Kasus dugaan pengeroyokan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di desa Fidi Jaya tepat di depan kawasan Kantor Dinas Perikanan Pemda Halteng kembali memanas. Kuasa hukum korban, Mursid Ar Rahman, SH, menuding adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang kini berubah dari pasal 170 KUHP (pengeroyokan) menjadi pasal 351 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat).

Menurut Mursid, perubahan pasal tersebut sangat janggal dan tidak mencerminkan fakta hukum di lapangan. Berdasarkan keterangan seluruh saksi dan rekaman CCTV, jelas terlihat korban dikeroyok oleh beberapa orang pelaku.

“Dalam BAP awal, semua saksi menguatkan adanya pengeroyokan. Bukti CCTV juga jelas menunjukkan korban di serang bersama-sama. Jadi sangat aneh jika pasal 170 tiba-tiba dihilangkan,” tegas Mursid Selas, (4/11/2025) melalui pesan rilisnya.

Mursid juga mempertanyakan langkah jaksa yang mengembalikan berkas (P19) kepada penyidik, hingga pasal perkara berubah. Ia menyebut perubahan itu berpotensi menghapus tanggung jawab hukum terhadap salah satu tersangka bernama Nasta, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kalau kasus ini tetap berjalan dengan pasal 351 ayat 2, maka DPO itu bisa lolos begitu saja dari jeratan hukum. Setelah putusan Inkrah, kasus yang sama tak bisa dilaporkan ulang. Ini jelas sudah merugikan korban dan mencederai keadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Mursid mengungkap dugaan hilangnya bukti CCTV selama proses penyidikan. Ia mengaku mendapat informasi langsung dari JPU bahwa bukti tersebut baru diserahkan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

“Itu sangat janggal. Bahkan kami punya rekaman pembicaraan penyidik yang mengakui adanya lobi-lobi dan dugaan suap dari pihak terlapor hingga kisaran ratusan juta rupiah,” bebernya.

Atas dugaan permainan tersebut, Mursid menegaskan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Propam Polda Maluku Utara.

“Kami punya bukti yang cukup kuat. Kami tidak akan diam. Semua harus dibuka terang-benderang,” pungkasnya. (Odhe/Red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *