Pemkab Halteng Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penertiban Ternak kepada warga

Halteng, TM.com – Pemkab Halteng melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Keuangan Basri Botutu dan Kepala Dinas Perikanan dan Perkebunan Ismail Sangdji, dan Kepala Dinas Damkar dan Satpol PP Halid Andisi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Tentang Penertiban Hewan Ternak yang berlangsung Kamis, (23/1/2020) di Kantor Camat Weda Desa Nurweda.

Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Kepala Dinas Damkar dan Satpol PP Halid Andisi, Camat Weda Musrifa Soleman, Kepala Desa lingkup Kecamatan Weda, sekaligus hadir pula warga pemilik ternak hewan di lingkup Kota Weda kurang lebih 21 orang.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten Baidang Ekonomi dan Keuangan Basri Batutu sekaligus mengutip Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang penertiban Hewan Ternak yang menegaskan setiap pemilik hewan ternak wajib memelihara ternaknya dengan baik.

Sekaligus mengamankan hewan ternak dalam kandang atau mengikatnya sehingga tidak terlepas/berkeliaran yang berakibat mengganggu ketertiban umum, dan arus lalu lintas, keamanan, keindahan dan kebersihan. (Ode/red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *