Pilkades 2026 di Ujung Tanduk, Ijazah Palsu Mengintai, Panitia Diperingatkan Jangan Jadi Komplotan

HALTENG – Publik kembali mengangkat alarm keras menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Panitia Pilkades, baik di tingkat desa maupun kabupaten, diingatkan untuk tidak bermain mata, tidak berkompromi, dan tidak mengulangi dosa lama dengan meloloskan calon bermasalah, khususnya yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Rekam jejak Pilkades sebelumnya menunjukkan fakta pahit, ada oknum calon kepala desa yang terbukti menggunakan ijazah palsu namun tetap diloloskan. Ironisnya, mereka bahkan sempat menikmati kekuasaan selama satu periode penuh, sementara hukum dan etika ditinggalkan di pinggir jalan akibat kuatnya intervensi politik dan lemahnya nyali panitia.

Situasi ini menelanjangi rapuhnya integritas penyelenggara Pilkades. Publik menilai, kelalaian verifikasi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi serius adanya kepentingan pribadi, transaksi politik, hingga syahwat kekuasaan yang mengorbankan aturan.

Masyarakat menegaskan, Pilkades bukan arena kompromi hukum. Panitia yang dengan sengaja atau lalai meloloskan calon bermodal dokumen palsu berpotensi ikut terseret sebagai bagian dari pelanggaran hukum. Dalih “tidak tahu” atau “tekanan politik” tidak bisa lagi dijadikan tameng.

Ijazah palsu kerap digunakan calon kepala desa untuk mengakali syarat pendidikan minimal yang diwajibkan regulasi. Modusnya beragam, mulai dari membeli ijazah dari sindikat pemalsuan hingga memalsukan dokumen lengkap dengan cap dan tanda tangan pejabat pendidikan. Semua itu diserahkan ke panitia dengan satu harapan, lolos verifikasi tanpa diperiksa secara serius.

Padahal, konsekuensi hukumnya sangat jelas. Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Selain sanksi pidana, calon kepala desa yang terbukti menggunakan ijazah palsu wajib didiskualifikasi, dan bila sudah terlanjur menjabat, jabatan tersebut harus dicabut.

Publik juga mengingatkan, negara telah menyediakan instrumen resmi untuk mencegah praktik kotor ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka layanan verifikasi ijazah daring melalui Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). Jika panitia masih kecolongan, maka patut dipertanyakan, lalai atau sengaja?

Masyarakat menuntut Pilkades 2026 berjalan bersih, jujur, dan berintegritas. Panitia diminta berdiri di sisi hukum, bukan di belakang kepentingan. Sebab, ketika ijazah palsu diloloskan, yang dipalsukan bukan hanya dokumen, tetapi juga demokrasi desa. (Odhe/Red)

IMG-20251219-WA0016
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *