Rehabilitasi Pandopo Falcilno Kota Weda, Tanpa Identitas Rawan Korupsi

Halteng TM.com – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-gele Kabupaten Halmahera Tengah Husen Ismail menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan.

Praturan yang dimaksud yakni Undang – Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Proyek tanpa papan nama proyek” melanggar Perpres dan Undang – Undang,”ucapnya.

Menurut Husen identitas informasi proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. “Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jika proyek tidak ada identitas rawan korupsi,” katanya.

Selain itu, pekerjaan rehabilitasi juga diduga tak jelas dikelola Dinas dan Bagian mana tidak jelas. Sementara para rekanan yang yang saat ini mengerjakan rehabilitasi Pandopo Falcilno pun tak jelas karena tak dilengkapi dengan papan proyek. “Inikan pelanggaran dan rawan korupsi,” tandasnya.

Katanya di kepemimpinan Elang Rahim ini tak ada proyek yang dikerjakan tertutup bahkan bersih dari KKN, tapi kenyataannya masih ada contoh pekerjaan yang tidak baik dan tak perlu dicontohkan. Apa lagi pekerjaan proyek ditengah Kota Weda, apa kata dunia nanti, Inikan melanggar UU dan Peraturan Presiden,” tukasnya.

Bagian pengawas lapangan rehabilitasi Pandopo Falcilno bapak Ronald ketika dikonfirmasi persoalan itu, berdalih bahwa dirinya bekerja saja tanpa menggunakan RAB sehingga kami hanya melaksanakan perintah Bos saja. “Mana yang rusak segera di ganti. Sebab, Petunjuk Teknis (juknis) dalam pembangunan rehabilitasi itu belum diberikan sampai saat ini,” jelasnya. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *