Satreskrim Polres dan Kejari Morotai Didesak Bongkar Aktor Utama Pengrusakan Aset Pabrik Ikan Milik Pemda

Morotai – Teropong Malut. Kasus dugaan pengrusakan dan penjarahan aset Pabrik Ikan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang berlokasi di Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, kini menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Pulau Morotai dan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, didesak segera mengungkap siapa aktor utama di balik rusaknya fasilitas strategis milik daerah tersebut.

Pantauan Teropong Malut, Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 14.15 WIT, kondisi bangunan pabrik yang sebelumnya dikontrak oleh PT Harta Samudra itu tampak memprihatinkan. Sejumlah instalasi vital dilaporkan mengalami kerusakan serius.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah masa kontrak PT Harta Samudra berakhir, kondisi bangunan dan fasilitas di dalamnya ditemukan dalam keadaan rusak. Kerusakan tersebut antara lain meliputi instalasi listrik pada ruang pembekuan es, penampungan ikan, hingga sistem pipanisasi air yang diduga sengaja disumbat menggunakan kain bekas. Bahkan kendaraan operasional jenis mobil truk pendingin (cold storage mobile) dilaporkan mengalami kerusakan berat.

Ironisnya, sejumlah aset bernilai tinggi lainnya juga disebut tidak lagi berfungsi optimal. Untuk memulihkan kondisi pabrik, perusahaan pengelola berikutnya, PT Berkah Freshindo Tuna, dikabarkan harus mengeluarkan biaya perbaikan ganti rugi yang mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mendekati angka miliaran.

Publik pun mempertanyakan, bagaimana mungkin aset strategis milik pemerintah daerah bisa mengalami kerusakan sedemikian rupa setelah berakhirnya masa kontrak.

Secara hukum, perbuatan pengrusakan barang diatur dalam Pasal 406 KUHP (lama) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Dalam KUHP terbaru, ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana.

Logikanya, setelah masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2025, seluruh aset milik Pemda Morotai seharusnya dikembalikan dalam kondisi baik dan layak pakai sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak PT Harta Samudra memberikan klarifikasi singkat.
“Kami sejak awal sudah berkomitmen bersama Pemda Morotai dan sudah melaporkan semuanya, hanya meminta waktu. Namun Dinas Perikanan dan Kelautan Morotai terlalu cepat mengambil alih aset,” tulis pihak perusahaan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Salah satu warga Desa Daeo Majiko, Taufik Sibua, mengaku sangat menyesalkan kondisi tersebut. Ia menilai aset milik daerah tidak boleh dibiarkan rusak tanpa pertanggungjawaban.

“Kalau masa kontrak sudah selesai per 31 Desember 2025, seharusnya semua aset Pemda dipastikan aman dan terkendali. Jangan sampai dibiarkan rusak dan akhirnya merugikan daerah,” tegasnya.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan kontrak bisnis, melainkan menyangkut aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengrusakan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini.

(Taufik Sibua)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *